JAILOLO,Teluknews.com – Dua Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Halmahera Barat, ternyata masih tetap menerima gaji dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut dan Kabupaten Pulau Morotai.
Mereka adalah Pelaksana Tungas (Plt) Kadis PUPR Halmahera Barat Abubakar A. Radjak dan Kadis Pendidikan Ros Beri Uang. Keduanya hingga saat ini belum menerima SK mutasi dari gubernur namun sudah bertugas di Pemkab Halbar. Abubakar A. Radjak sebelumnya menjabat Kadis PUPR Morotai dan Ros Beri Uang sebelumnya menjabat sebagai Kepsek SMKS lingkup Pemprov Malut, mereka dilantik oleh Bupati Halbar James Uang sejak tahun 2022, meskipun proses mutasi belum tuntas.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Barat, Fransiska Renjaan, saat dikonfirmasi menyatakan, pegawai yang belum ada Surat Keputusan (SK) dari gubernur maka statusnya masih berada di Instansi atau daerah tugas sebelumnya, karena berkas mutasi mereka masih berada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manado.
“Setelah mendapatkan persetujuan dari BKN Manado, baru diserahkan ke Gubernur Maluku Utara kemudian Gubernur mengeluarkan SK,”ujarnya.
Mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (DP3A) Halbar ini mengaku, kalau yang bersangkutan sudah mengantongi SK Gubernur baru yang bersangkutan membawanya ke Instansi daerah asal supaya dibuatkan surat pemberhentian gaji dari instansi awal dan dibawa ke Instansi tujuan agar dibuatkan permintaan gaji dicairkan dari daerah tersebut.
“Jadi mereka bertugas disini dan mendapat gaji diluar, maka tidak merugikan Pemda, mala menguntungkan pemda halbar,”katanya. (bur)
      
					





						
						
						
						
						





