Diduga Korupsi ADD dan DD Rp300 Juta, Mantan Kades Pohea Dapat Kesempatan Dari Kejari Kepsul

- Jurnalis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA,Teluknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), rupanya masih memberikan kesempatan kepada mantan Kepala Desa (Kades) Pohea Rudi Duwila untuk menyelesaikan dugaan penyalahgunaan anggaran ADD dan DD tahun tahun 2021.

Ini dilihat saat Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Kepsul menggelar aksi di depan kantor Kejari Kepsul, Selasa (24/10/2023).

Ketua LMND Kepsul Adrian Galela saat menyampaikan orasinya meminta, kejari sula segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak Pidana Korupsi yang di duga dilakukan oleh mantan Kades Pohea Rudi Duwila. Proses penyelidikan kasus tersebut sudah laris dilakukan, karena Inspektorat Sula  telah menyerahkan LHP kepada Kejari Sula pada 11 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga :  Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres

“Kami mendesak Kejari Sula segra melakukan penyelidikan dugaan penyalagunaan anggaran ADD dan DD Desa Pohea tahun 2021 yang merugikan keuangan daerah kurang lebih Rp 300 juta,”teriak Adrian.

Adrian menambahkan, penyidik harus serius menangani kasus tersebut, karena masyarakat sudah dirugikan atas perbuatan mantan Kades Pohea.

“Kami butuh transparansi Kejari Sula, jangan sampai kepercayaan masyarakat Desa Pohea terhadap lembaga ini menurun akibat adanya dugaan kong kali kong antara mantan kades dan jaksa,”cetusnya.

Sementara itu, Kajari Sula Immanuel Richendryhot saat ditemui mengaku, LHP dari inspektorat atas dugaan kasus penyalahgunaan anggaran ADD dan DD oleh mantan Kades Pohea sudah diterima dari inspektorat, namun proses penyelidikan belum bisa dilakukan karena mantan Kades Pohea masih diberi waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan temuan tersebut.

Baca Juga :  Kejari Halbar Diduga Perlambat Proses Kasus Pembebasan Lahan Dikbud

“Ketika waktu yang di berikan namun yang bersangkutan tidak bisa melakukan pengembalian maka akan di proses Hukum, atau ketika yang bersangkutan tidak sanggup maka di buat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memang tidak sanggup menyelesaikan temuan maka kita segra proses,” pungkasnya (nd)

Berita Terkait

Polres Halbar Tegaskan Kasus Pengeroyokan di Sungai Tiabo Tetap Diproses
Ketua LORAMA Kutuk Keras Pengeroyokan Warga Barataku, Desak Polisi Segera Usut Tuntas
Glen Belehoko Diduga Jadi Pelaku Pengeroyokan Brutal Tiga Warga Barataku
Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo
Gadis SMP di Halbar Diperkosa Empat Pria, Tiga Pelaku Tidak Bisa Ditahan
Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara
Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres
Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 16:43 WIB

Setelah Sempat Tertunda, Gaji ASN dan P3K Halbar Sudah Masuk Rekening

Jumat, 7 November 2025 - 14:35 WIB

Desember, Pembangunan Kawasan FTJ Mulai Tender

Jumat, 7 November 2025 - 11:23 WIB

Laporan Selingkuh ASN Mandek di Kemenag Halbar, Istri Sah Siap Tempuh Jalur Kanwil Malut

Rabu, 5 November 2025 - 13:11 WIB

Pemkab Halbar Pastikan Gaji 1.190 P3K Cair November 2025

Selasa, 4 November 2025 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Apresiasi Langkah Cepat Polres Halbar Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Tiabo

Senin, 3 November 2025 - 20:10 WIB

Sayembara Logo Festival Saruma Tuntas, Disparbud Bersiap Gelar Launching

Senin, 3 November 2025 - 11:26 WIB

Bikin Haru, Kakak Almarhum Pratu Anumerta Haris Umaternate Resmi Jadi PNS, Ini Tempat Tugasnya

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Pemda Kepulauan Sula Bahas Penyusunan Dokumen RPDPKKPK, Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan, Ini Targetnya

Berita Terbaru

Pemda Halbar melakukan pertemuan dengan BPBPK bahas finalisasi rencana pembangunan kawasan FTJ. (istimewa)

Daerah

Desember, Pembangunan Kawasan FTJ Mulai Tender

Jumat, 7 Nov 2025 - 14:35 WIB

Olahraga

Delapan Cabor Siap Ramaikan Kejuaraan Olahraga Saruma

Kamis, 6 Nov 2025 - 17:48 WIB