Polisi Bekuk Pemuda Pengedar Sabu di Soa Sio Ternate

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Teluknews – Polisi bekuk pemuda pengedar sabu berinisial IP alias Jangkis.

Pemuda berumur 35 tahun itu ditangkap oleh Anggota Opnal Satresnarkoba Polres Ternate.

Jangkis dibekuk di Kelurahan Soa Sio, Kecamatan Ternate Tengah, Senin (15/1) kemarin sekira pukul 18.00 WIT. Penangkapan dipimpin kepala unit 2, Bripka Irfan Zainal.

Kapolres Ternate Ajun Komisari Besar Polisi Niko Irawan, melalui Kasi Humas Polres Ternate, IPTU Wahyuddin menjelaskan, sebelum polisi bekuk pemuda pengedar sabu tersebut, anggota lebih dulu menerima laporan masyarakat ihwal adanya transaksi narkoba.

Baca Juga :  Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Anggota Satresnarkoba Polres Ternate kemudian mengintai dan berhasil meringkus terduga pelaku tanpa perlawanan.

Polisi juga mengamankan sa tu sachet plastik bening ukuran kecil yang isinya diduga narkoba jenis sabu sebagai barang bukti “Berat bruto 0,32 gram,” kata Wahyuddin, Rabu (17/1).

Baca Juga :  Proyek Masjid An-Nur Desa Pohea Mangkrak, YLBH Wa Lima Lapor Tiga Perusahan ke Kejari Kepsul

Kepala Satuan Narkoba Polres Ternate, IPTU Suherman menambahkan, dari hasil urine, terduga tersangka positif menggunakan zat narkoba.

IP dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (red)

Berita Terkait

Polres Halbar Tegaskan Kasus Pengeroyokan di Sungai Tiabo Tetap Diproses
Ketua LORAMA Kutuk Keras Pengeroyokan Warga Barataku, Desak Polisi Segera Usut Tuntas
Glen Belehoko Diduga Jadi Pelaku Pengeroyokan Brutal Tiga Warga Barataku
Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo
Gadis SMP di Halbar Diperkosa Empat Pria, Tiga Pelaku Tidak Bisa Ditahan
Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara
Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres
Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 16:43 WIB

Setelah Sempat Tertunda, Gaji ASN dan P3K Halbar Sudah Masuk Rekening

Jumat, 7 November 2025 - 14:35 WIB

Desember, Pembangunan Kawasan FTJ Mulai Tender

Jumat, 7 November 2025 - 11:23 WIB

Laporan Selingkuh ASN Mandek di Kemenag Halbar, Istri Sah Siap Tempuh Jalur Kanwil Malut

Rabu, 5 November 2025 - 13:11 WIB

Pemkab Halbar Pastikan Gaji 1.190 P3K Cair November 2025

Selasa, 4 November 2025 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Apresiasi Langkah Cepat Polres Halbar Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Tiabo

Senin, 3 November 2025 - 20:10 WIB

Sayembara Logo Festival Saruma Tuntas, Disparbud Bersiap Gelar Launching

Senin, 3 November 2025 - 11:26 WIB

Bikin Haru, Kakak Almarhum Pratu Anumerta Haris Umaternate Resmi Jadi PNS, Ini Tempat Tugasnya

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Pemda Kepulauan Sula Bahas Penyusunan Dokumen RPDPKKPK, Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan, Ini Targetnya

Berita Terbaru

Pemda Halbar melakukan pertemuan dengan BPBPK bahas finalisasi rencana pembangunan kawasan FTJ. (istimewa)

Daerah

Desember, Pembangunan Kawasan FTJ Mulai Tender

Jumat, 7 Nov 2025 - 14:35 WIB

Olahraga

Delapan Cabor Siap Ramaikan Kejuaraan Olahraga Saruma

Kamis, 6 Nov 2025 - 17:48 WIB