Abdullah : Kades Halut Jangan Ganggu Hak Konstitusi Warga Enam Desa Halbar

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2020 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Koordinator Kepala Desa (Kades) wilayah enam desa versi Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Abdullah Fara menilai pernyataan para Kades versi Halut ada nuansa politik.

Menurut Abdullah, sikap yang ditunjukan para kades dan BPD enam desa halut adalah sikap pembangkaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 60 tahun 2019, karena jika bicara soal sengketa batas wilayah itu suda selesai, bahkan soal posisi penempatan TPS juga suda selesai, karena menyangkut hajatan Pilkada semua itu rujukannya pada permendagri dan lebih teknisnya suda di atur melalui kesepakatan bersama oleh dua pemerintah daerah dan penyelenggara baik ditingkat KPU dan Bawaslu bahkan ditingkat provinsi.

“Untuk itu bagi kami, kalau memang dipersoalkan soal TPS yang ada di enam desa itu keliru besar sebetulnya dan sekali lagi saya tegaskan ini merupakan pembangkangan atau sebuah perlawanan terhadap permendagri, jadi kami berharap KPU dan Bawaslu Halbar tetap menjalankan tugas sesuai permendagri,”cetusnya.

Kades Bobaneigo ini menambahkan, penempatan TPS Halbar itu harus dilakukan, karena cakupan wilayah halbar sudah jelas dalam permendagri, karena kalau TPS tidak ada di enam desa juga menimbulkan masalah bagi masyarakat halbar yang ada di enam desa.

Baca Juga :  Usai Bagi Takzil, Bupati Kepsul Borong Semua Takzil di Desa Bajo

“Jadi kami menganggap urusan tapal batas enam desa sudah selesai dan kami hanya menunggu peempatan TPS di wilayah enam desa,”katanya.

Abdullah menyatakan, jika isu yang berkembang saat ini soal penolakan atau penempatan TPS versi halut, itu urusan halut tidak ada sangkutpautnya dengan warga enam desa di halbar dan jika para kades dan BPD enam desa halut mau golput silahkan, tapi jangan menghambat hak konstitusi warga halbar yang ada di enam desa.

“Soal posisi TPS 7 yang dimaksud dari halut khusus pada wilayah dusun bangkok itu full cakupan wilayah halbar dan tidak ada cakupan wilayah halut, karena dusun bangkok adalah anak desa Bobaneigo, dan tidak ada lagi masyarakat yang pro terhadap halut, jadi kalau ada stetmen diluar bahwa masih ada warga yang beridentitas KTP halut boleh dicek, karena tidak ada lagi warga disitu yang ber-KTP halut dan semua penduduk disitu ber-KTP halbar,”tegasnya.

Baca Juga :  PUPR Kembali Lanjutkan Pekerjaan Sayap Kanan Kantor Gubernur

Abdulah juga menilai, bentuk protes para kades dan BPD merupakan bentuk profokasi dan kegaduhan ditengah masyarakat yang sudah aman dan menerima keputusan mendagri.”Jadi kalau bisa saya meminta kepada aparat penegak hukum sudah bisa menangkap para aktor yang membuat kegaduhan,”pungkasnya.

Sementara Pjs Bupati Halbar M. Rizal Ismail menghimbau kepada warga enam desa halbar tidak terpancing dengan isu yang berkembang saat ini, karena keluarnya permendagri 60 tahun 2019, sudah bersifat final dan mengikat.

“Jadi tidak ada lagi versi versi di enam desa, karena batas wilayah sudah jelas, jadi warga enam desa tidak perlu terprofokasi,”katanya.

Rizal juga mengaku, akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan pihak keamanan agar warga enam desa tetap mendapatkan hak konstitusi.

“Pada prinsipnya KPU dan Bawaslu Halbar sudah menjalankan tugas sesuai permendagri, jadi kami akan koordinasikan lagi untuk memantapkan posisi enam desa saat pemilihan,”tandasnya. (red)

Berita Terkait

Pemda Kepulauan Sula Bahas Penyusunan Dokumen RPDPKKPK, Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan, Ini Targetnya
Buka Konfercab XI GMKI Jailolo, Wabup Dorong GMKI Jadi Mitra Kritis dan Solutif Pemda
Tutup Kegiatan Bimtek Aplikasi IDIS, Ini Pesan Tegas Bupati Sula untuk Peserta Bimtek  
Menteri Pertahanan RI Kunjungi Keluarga Almarhum Pratu Anumerta Haris Umaternate, Bawa Pesan Belasungkawa Presiden Prabowo dan Bakal Angkat Kakak Almarhum Jadi ASN
Sula Dapat Bantuan 24 Akses Internet Bhakti dari Pemerintah Pusat, Kades dan Camat yang Terima Bantuan Diminta Segera Rekomendasi Staf
Buka Rakerda MUI, Bupati James Dorong Kolaborasi Wujudkan Halbar Religius
Warga Desa Talapaon Kembali Bangun Jalan Setapak, Minta Perhatian Pemerintah
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bassam-Helmi Fokus Benahi Infrastruktur

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Berkontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan, Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Berdayakan Masyarakat Lokal, Harita Nickel Luncurkan Program MTPP

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:47 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Halmahera Barat, Bupati James Siapkan Usulan Infrastruktur

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:00 WIB

Kritik Menkeu RI, Engelina: Purbaya Jangan Provokasi Daerah karena Sangat Berisiko

Minggu, 21 September 2025 - 19:51 WIB

Harita Nickel dan Masyarakat Kawasi Satukan Langkah di World Cleanup Day

Minggu, 21 September 2025 - 16:01 WIB

Haji Robert Bangun Pesantren Al-Qur’an di Depok, Ribuan Santri Menjadi Hafidz

Jumat, 19 September 2025 - 16:21 WIB

Haji Robert Buka Jalan Global untuk Anak Yatim Piatu Lewat Pendidikan Internasional

Rabu, 10 September 2025 - 08:10 WIB

HUT ke-24 Demokrat, DPC Halmahera Barat Gelar Bakti Sosial

Berita Terbaru