Ahmad Hadi jadi Tersangka Korupsi Anggaran Masjid Raya

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Dinas Perkim-Lingkungan Hidup Halmahera Selatan, Ahmad Hadi mengenakan rompi orange (rompi tahanan) ketika digiring keluar menuju mobil tahanan.

Mantan Kepala Dinas Perkim-Lingkungan Hidup Halmahera Selatan, Ahmad Hadi mengenakan rompi orange (rompi tahanan) ketika digiring keluar menuju mobil tahanan.

TERNATE, Teluknews – Ahmad Hadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran pembangunan masjid raya Halmahera Selatan.

Mantan Kepala Dinas Perkim-Lingkungan Hidup Halmahera Selatan menyandang status tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Selasa (16/1).

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga membenarkan penetapan tersangka terhadap Ahmad Hadi. Tersangka sudah ditahan selama 20 hari ke depan.

AH alias Ahmad Hadi diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan pada tahun 2017-2019 senilai Rp 69 miliar lebih.

Baca Juga :  Jemput Narkoba, Warga Desa Guaemaadu Diciduk Tim Resmob Polres Halbar

Adapun tersangka kapasitasnya selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK pada pekerjaan masjid raya dimaksud. Tersangka ditahan terhitung hari ini, Selasa 16 Januari sampai 4 Februari 2024.

Menurut Richard, terdapat kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Rincian tersebut sesuai laporan audit perhitungan yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.04.03/SR/S2524/PW33/5/2023 tertanggal 14 Desember 2023.

Baca Juga :  Dua Pria Asal Sulawesi Utara Diamankan Polisi di Pelabuhan Sanana Terkait Dugaan Peredaran Minuman Keras

“Tersangka ditahan di Rutan Kelas IlB Ternate. Penahanan sudah sesuai surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: PRINT23 /O.2/Fd.2/01/2024, tanggal 16 Januari 2024,” katanya, Selasa (16/1).

Kepada tersangka, sambung Richard, disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)

Berita Terkait

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo
Gadis SMP di Halbar Diperkosa Empat Pria, Tiga Pelaku Tidak Bisa Ditahan
Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara
Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres
Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat
Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara
Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:55 WIB

Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Senin, 22 September 2025 - 16:41 WIB

Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:55 WIB

Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:39 WIB

Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Dapil 3 Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula Terkait Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru