MOROTAI,Rakyatkini.com-Berkas kedua tersangka kasus perselingkuhan MW dan RH telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai.
“Kasusnya sudah di tahap 1 dan sudah dikirim ke kejaksaan,”ucap Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Efrian Mustaqim Batiti kepada Media ini melalui sambungan WhasthApp, Kamis (01/10).
Kata dia, pihaknya saat ini menunggu informasi dari pihak Kejari. “Tinggal menunggu info dari jaksa apakah sudah di nyatakan lengkap oleh jaksa,”tegasnya.
Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pulau Morotai, Dasim Bilo saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa berkasnya sudah sampai ke pihak Kejari. Namun belum teregetrasi karena hingga saat ini berkasnya belum sampai ke mejanya.
“Masih penelitian berkas, didalam Undang-Undang kita diberi waktu selama 14 hari, 7 hari penelitian berkas dan 7 hari berkas dinyatakan lengkap atau belum, jika belum maka dikembalikan ke Polres untuk dilengkapi,”imbuhnya.
Lanjutnya, tapi jika berkasnya sudah lengkap. Maka akan ditindaklanjuti. “Tapi kalau memang sudah layak disidangkan maka akan di P21, setelah itu tahap penyerahan berkas dengan tersangka ke kami, selanjutnya dalam Undang-Undang kami diberikan waktu satu Minggu untuk melakukan pemeriksaan tambahan, tapi kebanyakan kami tidak lakukan pemeriksaan tambahan langsung dilimpahkan ke pengadilan,”terangnya.
Sekedar diketahui, MW mantan Kepala Desa (Kades) Gorua dan selingkuhannya RH bersetatus sebagai istri orang yang berprofesi sebagai guru honorer di SD Desa Gorua. Keduanya telah tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Morotai gelar perkara, keduanya dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman penjara sembilan bulan.(gk)