Berkas Dua Tersangka Kasus Perselingkuhan Telah Dilimpahkan Di Kejari

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2020 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOROTAI,Rakyatkini.com-Berkas kedua tersangka kasus perselingkuhan MW dan RH telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai.

“Kasusnya sudah di tahap 1 dan sudah dikirim ke kejaksaan,”ucap Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Efrian Mustaqim Batiti kepada Media ini melalui sambungan WhasthApp, Kamis (01/10).

Kata dia, pihaknya saat ini menunggu informasi dari pihak Kejari. “Tinggal menunggu info dari jaksa apakah sudah di nyatakan lengkap oleh jaksa,”tegasnya.

Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pulau Morotai, Dasim Bilo saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa berkasnya sudah sampai ke pihak Kejari. Namun belum teregetrasi karena hingga saat ini berkasnya belum sampai ke mejanya.

Baca Juga :  Pemda Kepsul Dapat Predikat Terbaik Tahun 2023 dari Ombudsman RI

“Masih penelitian berkas, didalam Undang-Undang kita diberi waktu selama 14 hari, 7 hari penelitian berkas dan 7 hari berkas dinyatakan lengkap atau belum, jika belum maka dikembalikan ke Polres untuk dilengkapi,”imbuhnya.

Lanjutnya, tapi jika berkasnya sudah lengkap. Maka akan ditindaklanjuti. “Tapi kalau memang sudah layak disidangkan maka akan di P21, setelah itu tahap penyerahan berkas dengan tersangka ke kami, selanjutnya dalam Undang-Undang kami diberikan waktu satu Minggu untuk melakukan pemeriksaan tambahan, tapi kebanyakan kami tidak lakukan pemeriksaan tambahan langsung dilimpahkan ke pengadilan,”terangnya.

Baca Juga :  Ketua KPU Malut Temui Bupati Halbar, Ingatkan Sisa Dana Hibah Pilkada

Sekedar diketahui, MW mantan Kepala Desa (Kades) Gorua dan selingkuhannya RH bersetatus sebagai istri orang yang berprofesi sebagai guru honorer di SD Desa Gorua. Keduanya telah tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Morotai gelar perkara, keduanya dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman penjara sembilan bulan.(gk)

Berita Terkait

KKSS dan IWSS Halmahera Barat Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Marwan Terpilih Pimpin KKSS Halmahera Barat Periode 2025–2030
Wabup Lepas Kontingen Pesparawi Halbar ke Tingkat Provinsi
RKPD Perubahan Halmahera Barat Masih Di Evaluasi Pemprov Maluku Utara
KUA-PPAS APBD 2026 Dirancang Rp3,1 Triliun
Istri Sah Pertanyakan Tindak Lanjut Kemenag Halbar Atas Dugaan Perselingkuhan Oknum Pegawai KUA
Pemerintah JUJUR Kembali Berangkatkan 25 Jemaah Umroh
Pertimbangkan Nasip P3K, Yoram Uang Minta Pemda Halbar Segera Ajukan Kuota Paru Waktu

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 00:44 WIB

KKSS dan IWSS Halmahera Barat Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Minggu, 14 September 2025 - 00:25 WIB

Marwan Terpilih Pimpin KKSS Halmahera Barat Periode 2025–2030

Jumat, 12 September 2025 - 16:50 WIB

Wabup Lepas Kontingen Pesparawi Halbar ke Tingkat Provinsi

Jumat, 12 September 2025 - 16:22 WIB

RKPD Perubahan Halmahera Barat Masih Di Evaluasi Pemprov Maluku Utara

Jumat, 12 September 2025 - 16:10 WIB

KUA-PPAS APBD 2026 Dirancang Rp3,1 Triliun

Jumat, 12 September 2025 - 07:02 WIB

Pemerintah JUJUR Kembali Berangkatkan 25 Jemaah Umroh

Kamis, 11 September 2025 - 20:55 WIB

Pertimbangkan Nasip P3K, Yoram Uang Minta Pemda Halbar Segera Ajukan Kuota Paru Waktu

Kamis, 11 September 2025 - 20:15 WIB

Astaga, Oknum PNS Kemenag Halbar Diduga Selingkuh Dengan Suami Orang

Berita Terbaru

Wakil Bupati Djufri Muhamad Lepas Pesparawi ke Sofifi. (Istimewa)

Daerah

Wabup Lepas Kontingen Pesparawi Halbar ke Tingkat Provinsi

Jumat, 12 Sep 2025 - 16:50 WIB

Daerah

KUA-PPAS APBD 2026 Dirancang Rp3,1 Triliun

Jumat, 12 Sep 2025 - 16:10 WIB