SANANA,Teluknews.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang insentif dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kepsul.
Ada tiga perbup yang disoasialisasikan yakni, Perbup nomor 5 tahun 2024, tentang pemberian Insentif Dokter ASN dan keputusan Bupati Kepulauan Sula nomor 109.1 tentang pemberian Insentif Dokter ASN dan Doktor Kontrak berdasarkan penilaian kinerja, serta edaran Bupati Kepulauan Sula nomor 009/03.3/KS/V/2024 tentang Penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.
Plh. Kepala Dinas Kesehatan Ika Gempita Pauwah, saat di wawancara media Teluknews.com di Kantor Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Sabtu (24/5/2025) menyampaikan, pembayaran insentif dokter, sudah terbayar di bulan Januari dan Februari 2025, sebelum adanya mogok kerja dari dokter, karena adanya keterlambatan dan bukan pemerintah daerah tidak mau bayar. Ika menjelaskan, berdasarkan pembayaran itu, bukan kehadiran yang dibutuhkan, tetapi juga kinerja.
”Keterlambatan pembayaran insentif dokter, karena ada keterlambatan penginputan data dari Januari sampai April. Padahal, proses penginputan data dilakukan harus sebelum tanggal 10 bulan berjalan, jadi setiap bulan harus input di bawah tanggal 10, jika sudah diatas tanggal 10 maka aplikasi tersebut terkunci di atas tanggal 10,”jelasnya.
Ika menegaskan, pembayaran insentif dua bulan, akan diproses pada bulan Juni, karena proses permintaan harus bertahap jadi dua bulan pembayaran, sementara untuk Maret-April akan diproses di awal Juni.
”Berdasarkan regulasi yang ada pembayaran insentif dilihat dari tingkat kehadiran 40 persen dan kinerja 60 persen,”katanya.
Ika mengaku, untuk kedepanya bagi tenaga dokter di RS dan Puskesmas, setiap bulan harus selalu menginput data, sehingga proses pembayaran insentif tidak terkesan diskriminasi.
“Jika dokter mengalami kendala dalam menginput data, bisa melakukan koordinasi dengan BKD sebagai instansi teknis yang lebih mengetahui tata cara menginput data, sehingga proses penginputan bisa lebih cepat, kemudian bendahara dinkes tidak mengalami kendala dalam memproses insentif tenaga dokter,”ujarnya.
Ika mengunkapkan, jika dari seluruh dokter yang ada, kemudian ada salah satu dokter yang belum menginput data, maka akan menghambat proses pencairan.
”Untuk itu saya ingatkan, agar semua dokter saling mengingatkan dan bekerjasama yang baik, sehingga semua proses pencairan tidak mengalami kendala,”pungkasnya. (nd)













