JAILOLO, Teluknews.com – Seorang istri sah berinisial M meminta Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) segera menindaklanjuti aduan atas dugaan perselingkuhan suaminya inisial D.
D diduga menjalin hubungan dengan pegawai perempuan di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) inisial N. Pengaduan tersebut telah disampaikan sejak 7 Agustus 2025.
M kepada media ini, Jumat (12/9/2025), menyatakan ia bersama anak anaknya menolak keras suaminya menikah dengan N, yang disebut sebagai “pelakor” (perebut laki orang). Ia menilai bahwa pernikahan semacam itu hanya akan mendatangkan penderitaan.
Selain itu, M meminta agar pimpinan KUA dan Kepala Kantor Kementerian Agama Halbar memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai yang diduga telah mengganggu rumah tangga orang lain. Menurutnya, ada ketentuan dalam perundang-undangan yang bisa digunakan, baik dari sisi pidana maupun disiplin kepegawaian, bila terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
“Saya berharap Kemenag Halbar segera tindak lanjut laporan saya, agar pelakor tersebut segera diberikan sanksi tegas,”Ujarnya.
Ia juga mengaku, Kemenag Halbar diduga terlambat merespons laporannya. Padahal menurut M, bahwa sejak pengaduan resmi diajukannya pada 7 Agustus, namun pihak Kemenag Halbar belum menunjukkan langkah nyata untuk menindaklanjuti.
“Saya juga berharap baik atasan Kemenag di tingkat kabupaten maupun provinsi agar turut memantau dan memastikan laporan tersebut tidak diabaikan,”Harapnya.
M juga mengklarifikasi pernyataan yang muncul di pihak kepolisian. Ada klaim bahwa dia (M) mengizinkan pernikahan antara suaminya dan N, namun menurut M, justru N yang mengajukan permohonan tersebut ke polisi. Polisi disebut menolak permohonan itu.
M menegaskan agar proses pemeriksaan terhadap oknum pegawai dilakukan secara transparan, cepat, dan adil. Ia juga menekankan agar sanksi harus diberlakukan agar menjadi efek jera dan memberi kepastian hukum serta mencegah kasus serupa di masa depan.
“Bila terbukti, praktik perselingkuhan tersebut dapat ditindak pidana dan terancam sanksi sesuai perundang-undangan, Sebagai ASN, pegawai KUA yang diduga melakukan perselingkuhan juga dapat dikenai sanksi disiplin yang berat, Selain hukum positif, permasalahan ini menyentuh etika profesi dan integritas publik, karena pegawai KUA adalah representasi pemerintah dalam urusan keagamaan,”Tandasnya. (Red)