JAILOLO,Teluknews.com – Terlibat kasus pencurian, dua mahasiswa dibekuk tim Polres Halmahera Barat (Halbar) di Kota Ternate.
Koronologis kejadiaanya, pada Rabu (17/3), sekitar pukul 14.30 WIT, pelaku inisial IN alias Lani (21) dan IRB alias Iki (20) mengendarai sebuah mobil, kemudian parkir di salah satu kios milik Jusmiati di Desa Soakonora Kecamatan Jailolo. Dua pelaku pencurian itu memiliki tugas dan peran masing masing yakni Iki bertigas melakukan pemantauan situasi di sekitaran Kios, kemudian kondisi terlihat aman, Iki menyampaikan kepada Lani untuk melancarkan aksi pencurian.
“Sesuai KTP, kedua pelaku masih berstatus Mahasiswa,”ungkap Wakapolres Halbar Kompol M. Arinta Fauzi yang didampingi Kasubag Humas AKP Stevanus Supratmoko, Kasat Reskrim, IPTU Elvin Septiap Akbar, Kanit Resmob IPDA Gian C Jumario Laapen, saat menyampaikan pres rilis di Mapolres Halbar, Selasa (30/3/2021).
Wakapolres menambahakan, setelah menerima laporan, polres langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku, kemudian berhasil menangkap Lani. Dari keterangan Lani, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap Iki, karena berdasarkan informasi dari Lani, Iki melarikan diri ke Manado Sulawesi Utara, Kabupaten Sangehe, kemudian Iki juga ke jayapura dan pada akhirnya tanggal 27 maret Iki berhasil ditangkap di Kota Ternate.
“Aksi pencurian yang dilakukan oleh pekalu, berhasil mengambil satu buah tas yang berisi dompet, emas sebanyak kurang lebih 32 Gram dan uang tunai sebanyak Rp 21.800.000,”tambahnya.
Arinta menjelaskan, dari hasil penangkapan terhadap Iki, barang yang dicuri berupa emas telah dijual di kota ternate. Dan hasil penjualan emas itu sekitar 19 juta lebih, setelah itu pelaku membeli satu unit televisi 32 Ins dan satu buah speker aktif. Sementara barang bukti yang di sita dari tersangka antara lain satu buah tas berwana abu – abu, satu buah dompet warna hitam bertulisan shopi martin, satu yunit TV merek Shap 32 ins warna putih, satu unit spiker sistem merek elektron warna hitam, uang sebesar Rp 10.800.000, kemudian satu gelam emas dengan berat 21,9 gram dan satu emas batangan dengan berat 9,2 gram.
“Untuk kedua tersangka ini dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 huruf c KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun,”pungkasnya. (bur)













