SANANA, Teluknew.com- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah menyiapkan tim hukum jika ada pasangan calon lain yang ingin menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kepulauan Sula M. Rido Guntoro.
“Kami PDI-Perjuangan di DPP sampai ke tingkat DPD dan DPC suda sangat siap, apabila ada orang-orang yang berani mengganggu kemenangan FAM-SAH di pilkada Sula,” tegas Rido saat menyampaikan pidato kemenangan yang digelar di depan kediaman Ahmad Hidayat Mus, Desa Mangon Kecamatan Sanana, Kamis malam (17/12/2020).
Rido menegaskan Dewan Pimpinan Pusat PDI-Perjuangan saat ini sudah menyiapkan tim hukum bagi yang mengganggu kemenangan FAM-SAH.
“Tadi sero (kemarun, red) kita semua telah saksikan dan mendengarkan lewat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kita ditetapkan sebagai pemenang pilkada tanggal 9 Desember 2020” tandas Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kepsul Ahkam Gajali, dan juga sebagai koordinator tim FAM-SAH.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD Kepsul itu menjelaskan, selisih suara FAM-SAH dengan HT-UMAR pasangan nomor urut 1 sebanyak 2.424 suara.
“Kita menang hampir 5 persen, secara undang-undang kalau menang di angka 2 persen itu masih bisa digugat ke MK tetapi kalau 3 persen atau 4 persen itu tidak bisa, namun kalau pasangan nomor urut 1 dan 2 ingin menggugat ke MK silakan, itu haknya mereka,” tuturnya. (Them)
 
      
 
					





 
						 
						 
						 
						 
						





