Polres Ternate Tangkap Dua Mahasiswa Pelaku Aborsi

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumpa pers penangkapan terduga pelaku aborsi.

Jumpa pers penangkapan terduga pelaku aborsi.

TERNATE, Teluknews – Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate menangkap dua terduga pelaku aborsi inisial MU dan IM. Keduanya tercatat sebagai mahasiswa di salah satu kampus di Maluku Utara.

Kedua pasangan kekasih ini diringkus di salah satu desa, Kecamatan Oba Utara, Tidore, Rabu kemarin, 2 Oktober 2024. MU dan IM ditangkap atas pengembangan penemuan jasad bayi di Kelurahan Salero, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin 30 September 2024, sekitar pukul 03:00 dinihari WIT.

Kepala Seksi Humas Polres Ternate, Ajun Komisaris Polisi Umar Kombong menjelskan, kedua terduga tersangka berusia 22 tahun ini diduga menggugurkan kandungan dengan mengkonsumsi obat-obatan yang dipesan melalui online.

Umar mengatakan, selain terduga pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, satu kaos lengan panjang warna biru dan satu celana pendek warna biru.

Baca Juga :  Ringankan Beban Masyarakat, Polsek Jailolo Salurkan Bansos PPKM

“Juga diamankan satu buab jilbab segitiga warna coklat,” sebut Umar didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bondan Manikutomo dan Kanit PPA Ipda Naomi saat jumpa pers di Polres Ternate, Kamis sore, 3 Oktober 2024.

Kepala Unit Pelayanan Perempuam dan Anak (PPA) Polres Ternate, Ipda Naomi menambahkan, alasan menggugurkan kandungan tersebut lantaran pergaulan bebas.

“Dari kesimpulan yang dapat kita tarik dari keterangan tersangka, ini karena pergaulan bebas,” ujarnya.

Naomi mengatakan, usia kandungan yang digugurkan tersebut sesuai keterangan dokter hasil olah tempat kejadian perkara, berusia kurang lebih lima bulan.

Naomi menduga tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain selain MU dan IM.

Baca Juga :  Polsek Sanana dan Insan Pers Buka Puasa Bersama, Ini yang Diharapkan Kapolsek

“Penyidikan masih terus dilakukan oleh tim penyidik. Nanti kita lihat peran dari saksi lain, kalaupun memang terlihat ada peran membantu melakukan dengan menyediakan obat dan tempat, maka penyidik akan melakukan koordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diterapkan Pasal 55,” ungkapnya.

Kepala Satuan Reskrim Ternate, Ipru Bondan Manikutomo menyatakan, MU dan IM disangkakan Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman Pidana maksimal 10 tahun kurungan penjera dan denda Rp 1 miliar,” jelasnya. (red)

Berita Terkait

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo
Gadis SMP di Halbar Diperkosa Empat Pria, Tiga Pelaku Tidak Bisa Ditahan
Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara
Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres
Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat
Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara
Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:55 WIB

Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Senin, 22 September 2025 - 16:41 WIB

Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:55 WIB

Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:39 WIB

Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Dapil 3 Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula Terkait Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru