JAILOLO,Teluknews.com – Posisi Kepala Seksi Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Halmahera Barat (Halbar) Haerun Baharuddin, kian tersudut.
Ini menyusul, keterangan dua saksi yang dihadirkan oleh Majelis Kode Etik Pemkab Halbar, juga menyudutkan posisi Haerun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah meninggalkan tugas selam satu tahun. Kedua saksi yang dihadirkan dalam sidang etik, Selasa (11/8) adalah, mantan Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) Awat Lolori dan Kabid PPKLH Yerry Baura.
Awat Lolori yang juga mantan atasan Hairun saat memberikan keterangan mengaku, selama dirinya menjabat sebagai Kabid PPKLH tahun 2018, dirinya melihat absen Hairun hanya satu kali berkantor dan selanjutanya pada tahun 2019, Haerun kemudian diangkat sebagai Kepala Perwakilan Halbar di Jakrata, sehingga dirinya tidak lagi mengetahui, karena saat itu juga dirinya diangkat menjabat sebagai Camat Jailolo Timur.
”Yang saya ingat hanya 1 kali haerun berkantor, selama saya menjabat sebagai Kabid,”akunya.
Hal yang sama juga diakui oleh Kabid PPKLH Yerry Baura, pada saat Haerun diberhentikan dari jabatan sebagai kepala perwakilan pada Maret lalu, hingga saat ini Haerun tidak lagi berkantor dan tidak tau lagi keberadaannya.”
Iya, setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala perwakilan di Jakarta, pak Haerun tidak lagi berkantor,”tegasnya.
Terpisah Ketua Majelis Etik Syahril Abduradjak menambahkan, selama persidangan Haerun sudah dipanggil, namun tidak pernah memenuhi panggilan majelis, seperti pada Sidang Selasa (4/8) dan Kamis (6/8) lalu, Haerun dipanggil, namun tidak hadir, kemudian pada sidang Selasa (11/8), Haerun yang dipanggil juga tidak hadir.
”Sudah tiga kali kita panggil pak Haerun, namun tidak hadir, jadi kita agendakan Selasa (18/8) pecan depan dilakukan sidang putusan,”katanya.
Sekkab Hallab ini menjelaskan, pihaknya belum bisa menyampaikan sanksi yang akan dijatuhi, karena dari semua keterangan saksi, majelis akan melakukan pengkajian, barulah disimpulkan untuk menetapkan putusan.
”Jadi kami dari majelis akan melakukan kajian terhadap keterangan saksi, barulah disimpulkan untuk menjatuhkan sanksi terhadap haerun,”jelasnya. (red)













