JAILOLO,Teluknews.com – Setelah cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriah selama dua hari, Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) kembali melaksanakan aktifitas.
Aktifitas yang dijalani oleh PNS Pemkab Halbar dilakukan seperti biasanya, yakni mengikuti Protokol Kesehatan penaganan penyebaran Corona Virus (Covid-19), sehingga tidak semua PNS melaksanakan tugas di kantor, jadi system yang digunakan tetap memakai system Shift.
”Sejak selasa lalu, pelayanan sudah dilakukan, namun pelayanan yang dilakukan tetap menggunakan Protokol Kesehatan, sehingga kantor terlihat sepih, tapi pelayanan tetap berjalan,”ungkap Kabid Humas Diskominfo Pemkab Halbar M. Khoiri kepada wartawan, Rabu (27/5).
Khoiri menambahkan, pelayanan yang dilakukan dengan menggunakan system sift itu, karena pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan ASN bekerja di rumah hingga 29 Mei mendatang, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomo : 54/2020 tentang perubahan ketiga atas surat edaran Menpan-RB nomor: 19/2020 tentang penyesuaian sistem kerja asn dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
”Dari edaran Menpan itulah, untuk tetap memaksimalkan system pelayanan, maka pemkab menerapkan system sift, sehingga pelayanan public tetap berjalan seperti biasanya,”katanya.
Sistem Sihift yang diberlakukan, kata Khiri, pimpinan SKPD tetap melaksanakan tugas di kantor, untuk memantau aktifitas stafnya yang bekerja dari rumah dan staf yang melaksanakan tugas di kantor. Sementara, ASN yang terlibat dalam tim Gugus Tugas (Gustu) percepatan penaganan Covid-19 melaksanakan tugas seperti biasanya.
”Jadi ASN yang masuk dalam tim Gustu tetap mejalnkan tugas di kantor masing-masing, meskipun tida berada di Posko penganan,”pungkasnya. (red)













