
JAILOLO,Teluknews.com – Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), kategori daerah rawan pengedaran Narkotika.
Pasalnya, Badan Narkotikan Nasional (BBN) Maluku Utara (Malut), menetapkan tiga Desa di Halbar, masuk zona waspada Narkotika.
Ini disampaikan langsung Kepala Badan Narkoba Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol Wisnu Handoko, usai penandatanganan perjanjiam nota kesepakatan antara BNN Provinsi Maluku Utara dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Tentang Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkotika (KOTAN) di Halbar, Selasa (31/8/21).
“Jadi, Provinsi Maluku Utara ada 46 Desa/Kelurahan waspada narkoba yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota. Dari 46 Desa/Kelurahan itu tiga di antaranya ada di Kabupaten Halmahera Barat yaitu desa gufasa, guemaadu, galala,”ungkapnya.
Wisnu mengaku, dari hasil itu, susuai dari survei antara lembaga LIPI, BNN, maupun masukan laporan dari Kepolisian Daerah setempat. Kemudian dianalisa dan hasilnya dikeluarkanlah surat edaran dari Kepala BNN RI untuk melakuakan desa bersinar atau bersih narkoba.
“Tentunya ini salah satu upaya kita untuk meimplementasi arahan dari kepala BNN RI. secara bentuk komplit, kami bekerjasama dengan pak bupati Halbar untuk memerangi narkoba dengan membuat payung hukum atau Kotan dulu oleh pemerintah daerah. Setelah Kotan terbentuk baru desa bersinar, sasarannya di tiga desa untuk bersih narkoba,”jelasnya.
Wisnu juga mengakatan, Tiga desa tersebut juga akan dijadikan sebagai pailetprojek untuk membentuk desa bersinar atau bersih narkoba. Untuk mengantisipasi bahaya narkoba, Kata Wisnu, BNP tidak bisa bekerja sendiri tetapi kerjasama kepala daerah dan masyarakat, sehingga dapat mengantisipasi daerah yang waspada narkoba.
“Nantinya pak bupati membentuk payung hukum Kotan. Setelah Kotan terbentuk nantinya akan dijabarkan oleh masing masing SKPD, dan untuk membantu desa bersinar atau bersih narkoba,”cetusnya.
Secara terpisah, Bupati James Uang menyatakan, terimakasi kepada pihak BNN Malut, karena telah melakukan kerjasama untuk memerangi narkotika di Kabupaten Halbar.
“Terimakasi kepada pihak BNN Malut yang bisa mengajak kita bekerja sama, karena bagaimana pun masyarakat halbar menjadi perhatian pemerintah daerah. Untuk itu, targennya harus menyelamatkan masyarakat halbar dari bahaya narkoba, itu inti yang harus kita lakukan oleh pemerintah daerah,”jelasnya.
Mantan anggota DPRD Halbar ini juga mengatakan setelah ini, pemerintah daerah akan membentuk Peraturan Bupati (Perbu) untuk menjadi payung hukum agar berlaku untuk seluruh SKPD sMpai ketingkat Desa dan RT.
“Karena dengan payung hukum ini akan menjadi impelentasi program ini, sehingga pemcegahan narkotika ini mulai dari desa, kecamatan maupun kabupaten. Kita juga harus memerangi narkoba, agar betul – betul masyarakat terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba karena dengan narkoba akan merusak generasi kita kedepan,”pungkasnya. (bur)













