
SANANA,Teluknews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula (Kepsul) bakal menertibkan pedagang di Pasar Basanohi dan Pasar Tradisional Sanana.
Penertiban itu bakal dilakukan, setelah Wakil Bupati Kepsul, M. Saleh Marasabessy meninjau lokasi pasar pada Jumat (25/6/2021). Penertiban yang akan dilakukan itu, untuk menempatkan pedagang di satu titik, misalnya pedagang Sayur ditempatkan di Psar Sayur, kemudian pedagang elektoroni juga demikian, sehingga ketika pembeli datang langsung menuju ke satu titik, tidak terlihat ada pengabungan penjual.
“Penempatan pedagang di pasar itu juga harus jelas, misalnya pedagang pakaian, pedagang sayur, lapak elektronik, maupun pedagang ikan dan sayur, itu harus jelas, sehingga pembeli juga langsung menuju ke titik titik yang telah ditempati oleh pedagang masing masig sesuai jenis jualan,”kata M. Saleh.

Sementata Plt Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Djena Tidore menambahkan, sesuai arahan Wakil Bupati seluruh pedagang bisa ditertibkan, karena saat ini penempatan pedagan tidak beraturan, sehingga harus ditertibkan.
“Kita akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang san Kawasan Permukiman (PUPRKP) untuk menguji kelayakan bangunan pasar Basanohi, karena bangunan pasar ini sebelumnya sudah pernah terbakar, sehingga koordinasi dilakukan untuk memperbaiki bangunan basar,”tambahnya.
Untuk pasar ikan di pasar tradisional lanjut Djena, pemkab bakal menertibkan dan memindahkan di lokasi lain yang layak. Akan tetapi, Diskoperindag akan berkoordinasi dengan Dinas PUPRKP untuk meperbaiki pasar ikan itu, sambil menyiapkan lokasi baru.
“Karena pasar ikan yang sekarang sudah tergerus dengan air, dan disini akan dibangun jalan. Nanti kita lihat lokasi yang layak, baru mereka dipindahkan,”tandasnya.
Terkait pedagang musiman yang belum dikenakan restribusi, kata Djena, dirinya bakal berkoordinasi lebih dahulu dengan dinas Perikanan Kepulauan Sula, untuk menempatkan lokasi penjualan, sehingga bisa dilakukan penarikan retribusi.
“Kita koordinasikan dengan dinas perikanan untuk mencari tempat yang layak, jika sudah ada tempatnya, maka penarikan retribusi juga sudah bisa dilakukan,”pungkasnya. (nd)













