10 Personil Paskhas Bertandang ke Morotai

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2020 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOROTAI,Teluknews.com-Kedatangan sang Baret Jingga (Paskhas) berjumlah 10 orang di Kabupaten Pulau Morotai disambut hangat oleh, Danlanud Leo Wattimena, Kolonel Pnb Adi Setio Nugroho, S.E. Kedatangan personil Paskhas ini dalam rangka mengamankan aset tanah yang berada di Kabupaten Pulau Morotai.

Setelah dIsambut, Danlanut langsung adakan apel khusus di Lapangan Apel Mako Lanud Leo Wattimena yang di ikuti oleh para pejabat Lanud, perwira, bintara, tamtama dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lanud Leo Wattimena. Selasa, (21/07/2020).

Danlanud Leo Wattimena, Kolonel Pnb Adi Setio Nugroho, S.E mengatakan bahwa Kedatangan 1 regu BKO Paskhas dari Bataliyon 468 Paskhas Biak ke Lanud Leo Wattimena berdasarkan perintah Asops Kasau untuk pengamanan aset tanah milik Lanud Leo Wattimena.

Baca Juga :  Wakili Bupati, Ini Paparan Sekda Kepsul Terkait Laporan Pertanggungjawaban APBD Kepsul 2023 di Paripurna DPRD Kepsul

Danlanud bilang, aset tanah yang dimiliki oleh Lanud Leo Wattimena sangat penting dalam mendukung operasi pertahanan wilayah udara, mengingat letak strategis Pulau Morotai di perbatasan negara yang berhadapan langsung dengan ancaman serangan dari luar.

“Apalagi kedepan Pulau Morotai akan dijadikan sebagai basis pangkalan militer terpadu sehingga penting untuk segera mempersiapkan pembangunannya,”kata Danlanud.

Baca Juga :  DP3A Provinsi Evaluasi KLA Halbar, Minta Siapkan 24 Indikator KLA

Lanjut Danlanud, kedepan TNI-AU Lanud Leo Wattimena yang berada di bawah jajaran Koopsau III Biak akan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa tanah Negara yang diserobot oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kepemilikan aset tanah Negara, TNI-AU Lanud Leo Wattimena berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Perang No. 023/P/KSAP/50 tanggal 25 Mei 1950 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 103/KM.6/KN.5/2017 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian Pertahanan, “tegas Danlanud.(gk)

Berita Terkait

Pemda Kepulauan Sula Bahas Penyusunan Dokumen RPDPKKPK, Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan, Ini Targetnya
Buka Konfercab XI GMKI Jailolo, Wabup Dorong GMKI Jadi Mitra Kritis dan Solutif Pemda
Tutup Kegiatan Bimtek Aplikasi IDIS, Ini Pesan Tegas Bupati Sula untuk Peserta Bimtek  
Menteri Pertahanan RI Kunjungi Keluarga Almarhum Pratu Anumerta Haris Umaternate, Bawa Pesan Belasungkawa Presiden Prabowo dan Bakal Angkat Kakak Almarhum Jadi ASN
Sula Dapat Bantuan 24 Akses Internet Bhakti dari Pemerintah Pusat, Kades dan Camat yang Terima Bantuan Diminta Segera Rekomendasi Staf
Buka Rakerda MUI, Bupati James Dorong Kolaborasi Wujudkan Halbar Religius
Warga Desa Talapaon Kembali Bangun Jalan Setapak, Minta Perhatian Pemerintah
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bassam-Helmi Fokus Benahi Infrastruktur

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Berkontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan, Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Berdayakan Masyarakat Lokal, Harita Nickel Luncurkan Program MTPP

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:47 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Halmahera Barat, Bupati James Siapkan Usulan Infrastruktur

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:00 WIB

Kritik Menkeu RI, Engelina: Purbaya Jangan Provokasi Daerah karena Sangat Berisiko

Minggu, 21 September 2025 - 19:51 WIB

Harita Nickel dan Masyarakat Kawasi Satukan Langkah di World Cleanup Day

Minggu, 21 September 2025 - 16:01 WIB

Haji Robert Bangun Pesantren Al-Qur’an di Depok, Ribuan Santri Menjadi Hafidz

Jumat, 19 September 2025 - 16:21 WIB

Haji Robert Buka Jalan Global untuk Anak Yatim Piatu Lewat Pendidikan Internasional

Rabu, 10 September 2025 - 08:10 WIB

HUT ke-24 Demokrat, DPC Halmahera Barat Gelar Bakti Sosial

Berita Terbaru