JAILOLO,Teluknews.com – Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) bakal mengeluarkan rekomendasi untuk menahan anggaran Danan Desa (DD) bagi desa yang belum menyetor temuan galian C yang bersumber dari anggaran DD tahun 2019.
Menurut Kepala Inspektorat Halbar Julius Marau ketika dikonfirmasi di kantornya, Rabu (4/3) menyatakan, pajak Galian C yang bersumber dari anggaran DD yang tidak disetor oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dijadikan temuan, sehingga Pemdes berkewajiban untuk menyetor ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans-SDM).
”Jadi sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, inspektorat bisa mengeluarkan rekomendasi untuk menahan proses pencairan anggaran DD bagi desa yang belum menyetor pajak Galian C,”ungkapnya.
Untuk tahun 2019, kata Julius, dari 169 Desa, baru 75 desa yang sudah menyetor pajak galian C, sementara 94 Desa lainnya belum menyetor pajak Galian C. Pajak galian C yang sudah disetor ke Disnakertrans-SDM sebesar Rp.437 juta. Bahkan ada desa di Kecamatan Jailolo Selatan, Sahu, Sahu Timur dan Ibu Selatan, belum ada satupun desa yang menyetor pajak galian C.
”Untuk kecamatan Jailolo baru 18 desa yang setor pajak galian C dan empat kecamatan lainnya, beluam satupun desa yang menyetor pajak galian C,”katanya.
Mantan Kepala BKD Halbar ini mengaku, untuk tahun 2018, setoran pajak galian C paling besar, namun dirinya tidak menghafal nilai totalnya, karena staf yang pegang data tahun 2018 ada kegiatan monev kegiatan di Kecamatan.
”Intinya tahun 2018 hapir semua desa melakukan setoran pajak Galian C, sementara tahun 2019, masih banyak desa yang belum melakukan penyetoran,”pungkasnya.(red)