Mantan Anggota Timsel Bawaslu Dilaporkan ke Polda Malut

- Jurnalis

Senin, 27 Mei 2024 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Agus Salim R Tampilang

Foto Agus Salim R Tampilang

TERNATE, Teluknews – Mantan Anggota Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu zona II Sahril R Torano dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Sahril diadukan oleh
Ketua Bawaslu Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar melalui Kantor Advokat Agus Salim R Tampilang. Dasar pelaporan atau pengaduan setelah Sahril mengomentari foto Rais yang diduga mengonsumsi minuman keras.

Dalam komentarnya Sahril menyebut kalau Rais Kahar merupakan produk titipan almarhum mantan Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik sewaktu mengikuti seleksi calon komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan periode 2023-2028. Termasuk keraguan Sahril akan integritas Rais selaku pelapor atau pengadu.

Baca Juga :  Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara

Kuasa hukum Rais Kahar, Agus Salim R Tampilang mengatakan Sahril dilaporkan ke pihak berwajib buntut komentarnya di salah satu media online pada 24 Mei 2024. Komentar Sahril dianggap mencemarkan nama baik kliennya.

Menurut Agus, tanggapan mantan Anggota Timsel Bawaslu zona II (terlapor) merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). Pernyataan terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Pernyataan terlapor/teradu terhadap klien kami yang diberitakan media daring JNews.com tersebut diduga memiliki muatan pencemaran nama baik. Karena itu, klien kami melalui Kantor Advokat Agus Salim R Tampilang dan rekan-rekan membuat pengaduan polisi,” terang Agus usai membuat laporan polisi di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Senin 27 Mei 2024.

Baca Juga :  Selundupkan 250 Botol Miras, ABK Kapal KM Rukun Abadi Diamankan Angota Polres Sula

Agus menambahkan, aduan sangkaan percemaran nama baik kliennya itu tertuang dalam surat tanda terima laporan pengaduan tertanggal 27 Mei 2024.

“Aduannya kami sudah sampaikan. Berharap segera ditindaklanjti supaya nama baik klien kami pulih kembali,” tandasnya. (red)

Berita Terkait

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo
Gadis SMP di Halbar Diperkosa Empat Pria, Tiga Pelaku Tidak Bisa Ditahan
Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara
Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres
Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat
Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara
Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:55 WIB

Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Senin, 22 September 2025 - 16:41 WIB

Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:55 WIB

Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:39 WIB

Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Dapil 3 Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula Terkait Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru