Selundupkan 250 Botol Miras, ABK Kapal KM Rukun Abadi Diamankan Angota Polres Sula

- Jurnalis

Senin, 6 Desember 2021 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA,Teluknews.com – Tim Unit Buru Sergap (Buser) Polres Kepulauan Sula (Kepsul) berhasil menggagalkan penyelundupan 250 botol Minuman Keras (Miras) jenis Captikus di Pelabuhan Sanana, Minggu (5/12/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, sebanyak 250 botol captikus itu milik Anak Buah Kapal (ABK) Kapal KM. Rukun Abadi inisial IN dan AS. Kapal KM. Rukun Abadi yang diketahui milik mantan Bupati Kepsul, Hendrata Theis itu hendak bertolak dari pelabuhan Sanana menuju Surabaya, sehingga kedua pelaku yang asalnya dari Pulau Selayar itu, hendak membawa Miras ke Pulau Selayar.

Baca Juga :  Ajudan Bupati James Terancam Dilaporkan ke Propam Polda Malut

“Sebanyak 250 miras jenis CT itu kita temukan di Kapal KM. Rukun Abadi pada Minggu (5/12/2021) sekira pukul 21.20 wit,”ungkap Kasat Reskrim Polres Sula, IPTU Aryo Dwi Prabowo, kepada wartawan, Senin (6/12/2021).

Aryo menambahkan, sebanyak 250 botol Miras jenis Captikus itu, diambil oleh pelaku dari Kapal Permata Obi, kemudian di bawa ke Kapal KM. Rukun Abadi yang hendak bertolak dari pelabuhan Sanana menuju Surabaya.

Baca Juga :  Wakili Bupati/Walikota Se-Malut, Fifian Sampaikan Komitemen Pertahankan Opini WTP

“Barang haram tersebut sudah kita amankan di Mapolres Kepsul,”katanya.

Untuk para pelaku, lanjut Aryo, derajat dengan Pasal 205 ayat (1) Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo Pasal 1 ayat 1 Peraturan Badan Pembinaan Keamanan Kepolisian RI Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penanganan Tindak Pidana Ringan, dengan ancaman pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah .(nd)

Berita Terkait

Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas
Laporan Terkait Dugaan Mafia BBM Belum Digubris, Pelapor Demo Polres Kepulauan Sula
Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:31 WIB

Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:30 WIB

Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:13 WIB

Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara

Senin, 6 Januari 2025 - 10:26 WIB

Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:53 WIB

Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:09 WIB

Laporan Terkait Dugaan Mafia BBM Belum Digubris, Pelapor Demo Polres Kepulauan Sula

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:01 WIB

Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:52 WIB

Gerakan Ultimatum Indonesia Desak Kejati Telusuri Pemotongan DAK di Dikbud Malut

Berita Terbaru

Bupati Bassam saat menyerahkan sertifikat penghargaan kepada 38 ASN di halaman kantor Bupati, Senin (20/1/2025)

Daerah

Berkinerja Baik, Bupti Bassam Beri Bonus Kepada 38 ASN

Senin, 20 Jan 2025 - 07:32 WIB