SANANA,Teluknews.com – Tim Unit Buru Sergap (Buser) Polres Kepulauan Sula (Kepsul) berhasil menggagalkan penyelundupan 250 botol Minuman Keras (Miras) jenis Captikus di Pelabuhan Sanana, Minggu (5/12/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, sebanyak 250 botol captikus itu milik Anak Buah Kapal (ABK) Kapal KM. Rukun Abadi inisial IN dan AS. Kapal KM. Rukun Abadi yang diketahui milik mantan Bupati Kepsul, Hendrata Theis itu hendak bertolak dari pelabuhan Sanana menuju Surabaya, sehingga kedua pelaku yang asalnya dari Pulau Selayar itu, hendak membawa Miras ke Pulau Selayar.
“Sebanyak 250 miras jenis CT itu kita temukan di Kapal KM. Rukun Abadi pada Minggu (5/12/2021) sekira pukul 21.20 wit,”ungkap Kasat Reskrim Polres Sula, IPTU Aryo Dwi Prabowo, kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Aryo menambahkan, sebanyak 250 botol Miras jenis Captikus itu, diambil oleh pelaku dari Kapal Permata Obi, kemudian di bawa ke Kapal KM. Rukun Abadi yang hendak bertolak dari pelabuhan Sanana menuju Surabaya.
“Barang haram tersebut sudah kita amankan di Mapolres Kepsul,”katanya.
Untuk para pelaku, lanjut Aryo, derajat dengan Pasal 205 ayat (1) Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo Pasal 1 ayat 1 Peraturan Badan Pembinaan Keamanan Kepolisian RI Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penanganan Tindak Pidana Ringan, dengan ancaman pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah .(nd)