MOROTAI,Teluknews.com-Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) didesak menelusuri anggaran penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19 Morotai sebesar Rp 58,5 Milyar yang diduga bermasalah.
Desakan agar anggaran Covid-19 Morotai ditelusuri Kejati disuarakan langsung, Ketua fraksi Gerakan Amanat Nasional (GAN) DPRD Pulau Morotai, Ruslan Hi Ahmad.
“Secara kelembagaan kami meminta agar anggaran Covid-19 Morotai sebesar Rp 58,5 Milyar ini di selidiki oleh Kejati, karena ada dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Morotai, “desaknya kepada sejumlah awak Media di Kantor DPRD, Selasa (04/08).
Dikatakan, adanya indikasi anggaran Covid-19 puluhan Milyar diduga disalahgunakan. Karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dipanggil resmi oleh DPRD untuk menanyakan aitem anggaran mana-mana saja yang digeser untuk anggaran Covid-19. Namun TAPD tidak menggubrisnya.
“Sampai sejauh ini DPRD secara kelembagaan sudah melakukan panggilan resmi terhadap TAPD untuk menjelaskan sumber-sumber anggaran mana saja yang sudah di gunakan, namun mereka tidak pernah hadir untuk menjelaskan ke DPRD,”imbuhnya.
Politisi partai Gerinda ini mengungkapkan, seharusnya TAPD menjelaskan aitem-aitem anggaran mana saja yang digeser untuk menanganan Covid-19, agar tidak bias dan menjadi wacana liar dimata publik. “Hemat kami, penggunaan anggaran Rp 58,5 Milyar ini sangat kontroversial, “timpalnya.
Bahkan, dia menyesalkan pernyataan Bupati, Benny Laos yang menyebut bahwa pengelolaan anggaran Covid-19 Morotai bukan tanggungjawabnya.
Menurutnya, sebagai seorang Bupati tidak bisa mengeluarkan pernyataan seperti itu, karena Bupati adalah sebagai Ketua tim Satgas Covid-19 berdasarkan kesepakatan bersama dan edaran Kemendagri Bupati bertanggungjawab soal anggaran Covid-19.
“Kenapa bupati tidak mau tanggungjawab soal anggaran Covid-19, Jadi prinsipnya kami meminta Kejati Malut untuk menelusuri anggaran Covid-19 Morotai,”pintanya.(gk)
 
      
 
					





 
						 
						 
						 
						 
						





