SANANA, Teluknews.com – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula mengamankan dua individu asal Sulawesi Utara, yakni JD (16) dan SHM (35) atas dugaan peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Penangkapan ini dilakukan di Pelabuhan Sanana pada Selasa, 1 Juli 2025, sekira pukul 13.30 WIT.
Kasat Sabhara Polres Kepulauan Sula, AKP Ruslan Lutia, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima anggotanya mengenai rencana peredaran miras dan petugas segera melakukan pemantauan di lokasi.
“Anggota mendapat informasi, kemudian langsung melakukan pemantauan di lokasi, terduga pelaku mengangkut minuman keras tersebut dari kapal KM Barcelona menggunakan longboat untuk diamankan di pesisir pantai Desa Fagudu,” ujar AKP Ruslan.
Upaya pemantauan ini membuahkan hasil, Polisi berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang cukup signifikan, Total 94 botol miras jenis cap tikus dalam kemasan air mineral ukuran 600 ml, dan 2 botol dalam kemasan Aqua ukuran 1500 ml, berhasil disita.
Saat ini, kedua terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di ruangan Satsamapta Polres Kepulauan Sula untuk proses penyelidikan.
AKP Ruslan juga menegaskan komitmen Polres Kepulauan Sula untuk terus memberantas peredaran miras di wilayah hukumnya.
“Terutama di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula,” pungkasnya. (nd)