SANANA, Teluknews.com – Pengelolaan dana desa di Kabupaten Kepulauan Sula akan dipantau langsung oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melalui aplikasi Realtime Monitoring Village Management Funding.
Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya pelatihan penginputan data desa lewat Aplikasi Realtime monitoring Village Management Funding atau Aplikadi Jaga Desa bersama seluruh kepala desa dan bendahara desa, di Rumah Dinas Bupati Kepulauan Sula, Senin (11/08/2025).
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chirsna Nayo saat diwawancarai awak media menyampaikan aplikasi jaga desa ini adalah salah satu gebrakan dari Kejaksaan Republik Indonesia (RI) dalam rangka untuk menjaga, mengawasi dan melindungi kepala desa agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
“Dalam aplikasi ini kami bisa lihat dan kami bisa pantau. Contohnya, pekerjaan mereka bangun jalan 100 meter. Ketika di lapangan kerjanya cuman 50 meter, nah di situ kami dari Kejari langsung mengetahui, sebelum habis masa tahun anggaran, kami langsung sampaikan kepada kades berdasarkan APBDES sudah masuk dalam aplikasi harus 100 meter. Kemudian, kita bisa mencegah sebelum terjadi tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Dalam kegiatan penginputan ini, kata dia, Kejari Kepulauan Sula bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat da Desa (PMD) untuk bersama-sama ada dalam proses penginputan.
Raimond menyebut ata-data yang diinput yaitu seperti APBDes, RAD, pekerjaan fisik, identitas desa, Identitas pengurusan, Identitas pengurus, identitas perangkat desa, identitas wisata desa dan permasalahan hukum desa.
“Jadi mereka tidak perlu datang ke kejaksaan, kemudian mereka juga bisa menginformasikan kepada kejaksaan bahwa ada masalah di desa yang berkaitan dengan pidana,” terangnya.
Raimond berharap kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Kepulauan Sula bahwa setelah mengikuti kegiatan ini mereka bisa bekerja lebih teliti, lebih tenang, dan kerja sesuai apa yang sudah dirumuskan dalam APBDES. (nd)