Tahun Ini DP3A Halmahera Barat Catat 38 Kasus, Dominasi Persetubuhan Anak Dibawa Umur

- Jurnalis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur

Ilustrasi Persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur

JAILOLO, Teluknews.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Halmahera Barat, sepanjang tahun 2025 telah mencatat angka kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak terdata 38 kasus.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Kualitas Keluarga Dan Pemenuhan Hak Anak, Sukmawati Saputri, pada Selasa 26 Agustus 2025.

Ia mengatakan, di tahun 2025 ini dari bulan Januari sampai bulan Agustus terdata 38 kasus yang didominasi kasus persetubuhan anak dibawa umur.

“Kalau tahun 2025 ini ada 38 kasus, tapi rata-rata kasusnya itu persetubuhan anak di bawa umur,”Ungkapnya.

Baca Juga :  Gelar RDP Bersama Empat Dinas, Komisi II Sebut Kesra Lebih Unggul Dalam Realisasi Anggaran

Sementara di tahun 2024 kemarin kata Sukmawati, itu tercatat 72 Kasus. Dari 72 kasus itu banyak kasus persetubuhan anak dibawa umur.

“Kalau dilihat sepanjang tahun 2024 kemarin itu ada 72 kasus. Tapi didominasi kasus persetubuhan di bawah umur juga,”katanya.

Sukma mengaku, kasus KDRT maupun kasus kekerasan terhadap anak ini kemungkinan akan meningkat di tahun 2025 ini. Maka pihak DP3A terus berupaya melakukan pencegahan berupa sosialisasi terhadap anak sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

Baca Juga :  Ini Nama 24 Pemain Persihalbar U 17 Siap Bertanding Pada Kualifikasi Suratin CUP

“Untuk mencegah hal itu terjadi kami DP3A terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga di sekolah baik itu sekolah SD, SMP dan SMA bahwa kekerasan KDRT mau maupun pelecehan Anak di bawa umur itu ada Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT. Nah, Ketika mereka mengalami kekerasan maka para pelaku itu akan dijerat dengan pasal yang berlaku,”Pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Pempus Pangkas TKD, Bupati Pastikan Gaji dan TPP ASN Aman
Fasilitas Permainan Anak di FTJ Memprihatinkan, Pemda Diminta Tidak Tutup Mata
Dilantik Jadi Ketua Kwarcab Pramuka, Rifa’at Komitmen Ciptakan Pramuka yang Tangguh dan Mandiri
Kemenag Halbar Dinilai Tutup Mata Dugaan Perselingkuhan Pegawai KUA
10 Oktober Taslim Dilantik Jadi Ketua KNPI Halsel
Jalan Loteng dan Matui-Tataleka Jadi Prioritas Pembangunan, DPRD Halbar Kawal Hingga Kementerian
Keuangan Halbar Kolaps, DPRD Nekat Selamatkan 1.405 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Bupati Kepulauan Sula Kumpul Sejumlah OPD dan PDAM di Isda, Ini yang Dibahas

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 06:53 WIB

Tampil Perkasa, Kontainer FC Taklukkan Pemda Halbar FC dengan Skor 2-1

Senin, 29 September 2025 - 19:25 WIB

Wabup Halbar Tutup Turnamen Pemuda Cup III, Kontener FC Keluar Sebagai Juara

Sabtu, 27 September 2025 - 08:28 WIB

Atlet Muaythai Halbar Raih 2 Emas di Kejurda Piala Gubernur Malut 2025

Jumat, 26 September 2025 - 10:50 WIB

21 Tim Terdaftar di MOT Pemuda Cup II 2025, Hadiah Rp120 Juta Disiapkan.

Jumat, 26 September 2025 - 10:29 WIB

Atlet Asal Halbar Harumkan Tidore, Zulfiqra Juara I Kejurda Muaythai Malut 2025

Jumat, 26 September 2025 - 09:46 WIB

Motilo’a Open Tournament II Siap Digelar, Perebutkan Rp200 Juta dan 1 Ekor Sapi

Rabu, 17 September 2025 - 12:20 WIB

Gelombang Samudra Juara Tongute Ternate Cup IX, Gubernur Janji Renovasi Stadion

Rabu, 30 Juli 2025 - 08:06 WIB

Turnamen Mini Soccer Jaga Sula Kapolres Cup 2025 Berakhir, Nuisuya FC Keluar sebagai Pemenang, Kapolres tak Henti-henti Ucapkan Terima Kasih

Berita Terbaru

Apel Gabungan yang dipimpin langsun Bupati Bassam Kasuba, Senin (6/10/2025)

Daerah

Pempus Pangkas TKD, Bupati Pastikan Gaji dan TPP ASN Aman

Senin, 6 Okt 2025 - 06:59 WIB