MOROTAI,Teluknews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai bakal melayangkan Surat panggilan penahanan terhadap ketiga terdakwa kasus pelemparan markas besar (Mabes) Bupati Pulau Morotai Benny Laos.
Surat panggilan penahanan dilakukan. Karena pasca putusan pengadilan, para terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding. Namun karena jalur tersebut tidak digunakan. Maka batas waktu yang diberikan telah selesai dan akan dilakukan prosedur selanjutnya.
“Waktu yang diberikan tujuh hari, untuk menyatakan sikap banding atau tidak. Tapi setelah kami terima putusannya, pihak terdakwa juga tidak ada rencana banding jadi kami rasa waktunya sudah cukup, JPU juga sudah mempersiapkan diri untuk eksekusi,”kata Kasih Pidum Kejari Pulau Morotai, Dasim Bilo, Selasa (15/12/2020).
Menurutnya, jika terdakwa beritikad baik dengan menyerahkan diri. Maka akan diterima dengan baik. Tapi jika sebaliinya, maka akan dilakukan panggilan paksa.
“Misalnya mereka beriktikat baik kami tunggu kehadirannya. Tapi jika tidak hadir, maka sedua hari akan kami layangkan surat panggilan,”jelasnya.
Dikatakan, bila surat yang dilayangkan tidak digubris terdakwa. Maka akan dilakukan eksikusi karena itu sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Tetap harus, didalam Undang-undang itu kan upaya paksa juga termasuk, dengan bantuan personil untuk pengamanan. Jadi apa pun yang terjadi tetap saya laksanakan sesuai penetapan putusan hakim,”tegasnya.
Lanjutnya, proses eksekusi penahanan terhadap para terdakwa bakal dilakukan secara bersamaan.”Secara bersamaan. Jadi sebelum dilakukan panggilan paksa terlebih dulu kita melayangkan surat panggilan dulu, ya secara aturan menyurat selama tiga kali kalau tidak mau baru di eksekusi,”terangnya.
Sekedar diketahui, ketiga terdakwa pelemparan Mabes Bupati Morotai yakni Sitti Sabeta warga asal Desa Wawama, Amina Soleman warga Desa Joubela dan Rinto warga asal Desa Mandiri. Di tuntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun hasil putusan majelis hakim PN Tobelo memutuskan ketiga terdakwa di vonis empat bulan penjara.(gk)
 
      
 
					





 
						 
						 
						 
						 
						





