Tiga Terdakwa Pengrusakan Mabes Bakal Dieksikusi Paksa, Jika?

- Jurnalis

Selasa, 15 Desember 2020 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOROTAI,Teluknews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai bakal melayangkan Surat panggilan penahanan terhadap ketiga terdakwa kasus pelemparan markas besar (Mabes) Bupati Pulau Morotai Benny Laos.

Surat panggilan penahanan dilakukan. Karena pasca putusan pengadilan, para terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding. Namun karena jalur tersebut tidak digunakan. Maka batas waktu yang diberikan telah selesai dan akan dilakukan prosedur selanjutnya.

“Waktu yang diberikan tujuh hari, untuk menyatakan sikap banding atau tidak. Tapi setelah kami terima putusannya, pihak terdakwa juga tidak ada rencana banding jadi kami rasa waktunya sudah cukup, JPU juga sudah mempersiapkan diri untuk eksekusi,”kata Kasih Pidum Kejari Pulau Morotai, Dasim Bilo, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga :  PUPR Pantau Titik Banjir di Kota Labuha

Menurutnya, jika terdakwa beritikad baik dengan menyerahkan diri. Maka akan diterima dengan baik. Tapi jika sebaliinya, maka akan dilakukan panggilan paksa.

“Misalnya mereka beriktikat baik kami tunggu kehadirannya. Tapi jika tidak hadir, maka sedua hari akan kami layangkan surat panggilan,”jelasnya.

Dikatakan, bila surat yang dilayangkan tidak digubris terdakwa. Maka akan dilakukan eksikusi karena itu sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Tetap harus, didalam Undang-undang itu kan upaya paksa juga termasuk, dengan bantuan personil untuk pengamanan. Jadi apa pun yang terjadi tetap saya laksanakan sesuai penetapan putusan hakim,”tegasnya.

Baca Juga :  Atasi Banjir, Bupati Bassam Perintahkan BPBD Lanjutkan Proyek Selokan di Desa Amasing Kali

Lanjutnya, proses eksekusi penahanan terhadap para terdakwa bakal dilakukan secara bersamaan.”Secara bersamaan. Jadi sebelum dilakukan panggilan paksa terlebih dulu kita melayangkan surat panggilan dulu, ya secara aturan menyurat selama tiga kali kalau tidak mau baru di eksekusi,”terangnya.

Sekedar diketahui, ketiga terdakwa pelemparan Mabes Bupati Morotai yakni Sitti Sabeta warga asal Desa Wawama, Amina Soleman warga Desa Joubela dan Rinto warga asal Desa Mandiri. Di tuntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun hasil putusan majelis hakim PN Tobelo memutuskan ketiga terdakwa di vonis empat bulan penjara.(gk)

Berita Terkait

Pemda Kepulauan Sula Bahas Penyusunan Dokumen RPDPKKPK, Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan, Ini Targetnya
Buka Konfercab XI GMKI Jailolo, Wabup Dorong GMKI Jadi Mitra Kritis dan Solutif Pemda
Tutup Kegiatan Bimtek Aplikasi IDIS, Ini Pesan Tegas Bupati Sula untuk Peserta Bimtek  
Menteri Pertahanan RI Kunjungi Keluarga Almarhum Pratu Anumerta Haris Umaternate, Bawa Pesan Belasungkawa Presiden Prabowo dan Bakal Angkat Kakak Almarhum Jadi ASN
Sula Dapat Bantuan 24 Akses Internet Bhakti dari Pemerintah Pusat, Kades dan Camat yang Terima Bantuan Diminta Segera Rekomendasi Staf
Buka Rakerda MUI, Bupati James Dorong Kolaborasi Wujudkan Halbar Religius
Warga Desa Talapaon Kembali Bangun Jalan Setapak, Minta Perhatian Pemerintah
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bassam-Helmi Fokus Benahi Infrastruktur

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Berkontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan, Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Berdayakan Masyarakat Lokal, Harita Nickel Luncurkan Program MTPP

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:47 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Halmahera Barat, Bupati James Siapkan Usulan Infrastruktur

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:00 WIB

Kritik Menkeu RI, Engelina: Purbaya Jangan Provokasi Daerah karena Sangat Berisiko

Minggu, 21 September 2025 - 19:51 WIB

Harita Nickel dan Masyarakat Kawasi Satukan Langkah di World Cleanup Day

Minggu, 21 September 2025 - 16:01 WIB

Haji Robert Bangun Pesantren Al-Qur’an di Depok, Ribuan Santri Menjadi Hafidz

Jumat, 19 September 2025 - 16:21 WIB

Haji Robert Buka Jalan Global untuk Anak Yatim Piatu Lewat Pendidikan Internasional

Rabu, 10 September 2025 - 08:10 WIB

HUT ke-24 Demokrat, DPC Halmahera Barat Gelar Bakti Sosial

Berita Terbaru