Mencuri, Polres Halbar Ciduk Dua Mahasiswa

- Jurnalis

Selasa, 30 Maret 2021 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Terlibat kasus pencurian, dua mahasiswa dibekuk tim Polres Halmahera Barat (Halbar) di Kota Ternate.

Koronologis kejadiaanya, pada Rabu (17/3), sekitar pukul 14.30 WIT, pelaku inisial IN alias Lani (21) dan IRB alias Iki (20) mengendarai sebuah mobil, kemudian parkir di salah satu kios milik Jusmiati di Desa Soakonora Kecamatan Jailolo. Dua pelaku pencurian itu memiliki tugas dan peran masing masing yakni Iki bertigas melakukan pemantauan situasi di sekitaran Kios, kemudian kondisi terlihat aman, Iki menyampaikan kepada Lani untuk melancarkan aksi pencurian.

“Sesuai KTP, kedua pelaku masih berstatus Mahasiswa,”ungkap Wakapolres Halbar Kompol M. Arinta Fauzi yang didampingi Kasubag Humas AKP Stevanus Supratmoko, Kasat Reskrim, IPTU Elvin Septiap Akbar, Kanit Resmob IPDA Gian C Jumario Laapen, saat menyampaikan pres rilis di Mapolres Halbar, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga :  Gandeng Wartawan, Sat Intelkam Polres Halbar Bagi bagi Takjil

Wakapolres menambahakan, setelah menerima laporan, polres langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku, kemudian berhasil menangkap Lani. Dari keterangan Lani, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap Iki, karena berdasarkan informasi dari Lani, Iki melarikan diri ke Manado Sulawesi Utara, Kabupaten Sangehe, kemudian Iki juga ke jayapura dan pada akhirnya tanggal 27 maret Iki berhasil ditangkap di Kota Ternate.

“Aksi pencurian yang dilakukan oleh pekalu, berhasil mengambil satu buah tas yang berisi dompet, emas sebanyak kurang lebih 32 Gram dan uang tunai sebanyak Rp 21.800.000,”tambahnya.

Arinta menjelaskan, dari hasil penangkapan terhadap Iki, barang yang dicuri berupa emas telah dijual di kota ternate. Dan hasil penjualan emas itu sekitar 19 juta lebih, setelah itu pelaku membeli satu unit televisi 32 Ins dan satu buah speker aktif. Sementara barang bukti yang di sita dari tersangka antara lain satu buah tas berwana abu – abu, satu buah dompet warna hitam bertulisan shopi martin, satu yunit TV merek Shap 32 ins warna putih, satu unit spiker sistem merek elektron warna hitam, uang sebesar Rp 10.800.000, kemudian satu gelam emas dengan berat 21,9 gram dan satu emas batangan dengan berat 9,2 gram.

Baca Juga :  Oknum Polisi-TNI Jadi Penyelundup Minyak Tanah ke Weda

“Untuk kedua tersangka ini dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 huruf c KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun,”pungkasnya. (bur)

Berita Terkait

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo
Gadis SMP di Halbar Diperkosa Empat Pria, Tiga Pelaku Tidak Bisa Ditahan
Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara
Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres
Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat
Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara
Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:55 WIB

Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Senin, 22 September 2025 - 16:41 WIB

Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:55 WIB

Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:39 WIB

Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Dapil 3 Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula Terkait Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru