JAILOLO,Teluknews.com – RI alias Risman (32), warga Desa Guaemaadu Kecamatan Jailolo, dijebloskan ke jeruji besi.
Kenapa tidak, Risman yang hendak mengambil kiriman paket narkoba dan obat terlarang ditepat jasa pengiriman baran JNT di Desa Soakonora pada Selasa (30/3/2021), sekira pukul 17.30 WIT, langsung diciduk tim Resmob Polres Halmahera Barat (Halbar)
Risman saat melakukan aksinya telah dibuntuti oleh tim Resmob, setelah menerima informasi dari masyarakat. Setelah membuntuti pelaku kurang lebih satu jam di seputaran kantor JNT, tim Resmob melihat Risman masuk ke kantor JNT mengambil paket kiriman yang berisi Narkoba dan Obat terlarang, sehingga langsung diciduk.
“Setelah menunggu kurang lebih beberapa jam, pelaku terlihat masuk untuk mengambil paket yang berisi barang haram tersebut. Tim Resmob langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku IR.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Halbar Iptu Elvin Septian Akbar, kepada Wartawan Via Whatsapp Rabu (31/3)
Elvin menambahoan, pelaku saatini telah diamankan oleh polres Halbar untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
“Dari tangan tersangka Tim Resmob berhasil mengamankan barang Bukti (Babuk) 1 dus besar didalamnya terdapat 14 dus kecil obat penenang Grantusif yang mengandung Dexamethorphan yang dalam per dus kecil terdapat 100 butir, jadi di totalkan trdapat 1400 butir, serta 1 unit Henpon merek Nokia warna Biru Hitam,”pungkasnya. (bur)













