JAILOLO,Teluknews.com – Untuk mendorong percepatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), sesuai amanat peraturan perundang undangan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) mulai melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 11 tahun 2020.
Kepala DPM-PD Asnath Sowo kepada wartawan menyampaikan, sosialisasi Peraturan Bupati Halmahera Barat nomor 11 tahun 2020 dan penguatan bagi Kepala Desa dan BPD dengan system Cluster per Kecamatan dengan pembagian sesi kegiatan dengan tetap mengacu pada prinsip penerapan protokoler kesehatan penanganan wabah COVID-19.
”Mulai Rabu (6/5), sosialisasi Perbup mulai dilakukan dengan tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah memberikan penguatan pemahaman teknis kepada Pemerintah Desa dalam melakukan pendataan calon penerima BLT-DD, penetapan dan proses pengesahan daftar penerima BLT-DD hingga proses pembayaran BLT-DD tahun 2020, sehingga diharapkan target waktu pembayaran BLT-DD dapat dilaksanakan,”ungkapnya.
Asnath menambahkan, bupati Danny Missy menghimbau kepada seluruh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa segera melakukan musyawarah Desa Khusus penetapan calon penerima manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan BLT-DD.
”Musyawara desa penting dilakukan, agar penerima manfaat BLT-DD bisa ditetapkan,”katanya.
Asnath menjelaskan, mengacu pada pagu anggaran DD setiap desa maka estimasi alokasi pagu BLT-DD adalah sebesar Rp 36 miliar dengan jumlah maksimal calon Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat BLT-DD sebanyak 20.023 ribu KK.
”Prinsipnya, kita berupaya agar secepatnya BLT-DD segera disalurkan,”pungkasnya. (red)
 
      
 
					





 
						 
						 
						 
						 
						





