Arnol Pertanyakan Kerugian Negara Kasus Pemebasan Lahan UPTD Dikjar Malut di Halbar

- Jurnalis

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Kuasa Hukum Demianus Sidete dan Rahmat Siko, Arnol Musa mulai mempelajari hasil temuan Rp543 juta dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

Dugaan kasus korupsi pembebasan lahan kantor UPTD Dikjar telah menyeret dua tersangka yakni mantan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Halbar Demianus Sidete dan mantan PPTK Rahmat Siko yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.

Menurut Arnol Musa, nilai temuan yang disampaikan oleh Kejari Halbar sebesar Rp543 juta merupakan temuan hasil pemeriksaan tim kejaksaan, karena dirinya hingga saat ini belum mengetahui hasil temuan dari mana apakah dari BPK ataukah dari BPKP.

Baca Juga :  KPK Kembali Periksa Eliya Gabrina Bachmid Dalami TPPU AGK

“Sampai sekarang kami belum tau kerugian negara, kalau memang sesuai dengan temuan kejaksaan berarti total los. Tetapi bagi kami penetapan jual beli lahan itu dari Appraisal, bukan bukan kedua tersangka, karena mereka tidak ada hak untuk penetapan harga tanah,”ungkap Arnol kepada wartawan, Jumat (11/08/2023) .

Sebagai kuasa hukum, lanjut Arnol, dirinya sudah siap memberikan pendampingan terhadap kedua tersangka, sehingga akan dilihat pada pembuktian di persidangan nanti.
“Kita tunggu pembuktian dari penyidik, apakah materi perkara sudah sesuai dengan bukti bukti yang akan diajukan di persidangan, kita tunggu saja,”katanya.

Baca Juga :  Resmikan Mushollah Al-Ikhlas, Wakapolres Apresiasi Jajaran Polsek Jalsel

Arnol menambahkan, terkait penerapan pasal 2 UU tipikor junto pasal 3, dirinya belum bisa membuka secara gamblang untuk materi pembelaan, karena saat ini dirinya masih menunggu jadwal persidangan.

“Kami tetap mengharhai proses hukum, untuk itu materi untuk pembelaan akan kita buka disaat persidangan nanti,”pungkasnya. (bur)

Berita Terkait

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo
Gadis SMP di Halbar Diperkosa Empat Pria, Tiga Pelaku Tidak Bisa Ditahan
Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara
Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres
Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat
Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara
Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:55 WIB

Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Senin, 22 September 2025 - 16:41 WIB

Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:55 WIB

Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:39 WIB

Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Dapil 3 Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula Terkait Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru