KPK Periksa Hendrata Thes, Renny Laos dan 2 Ketua Pokja

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (foto: detik.com)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (foto: detik.com)

TERNATE, Teluknews – Mantan Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Hendrata Thes diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Hendrata diperiksa bersama tujuh saksi lainnya. Yaitu Muhammad Miftah Baay, Arafat Talaba (Fungsional PBJ Ahli Muda), Asisten I Pemprov Maluku Utara, Kadri Letje (sebelumnya menjabat kepala BPBJ), dan Yusman Dumade (Fungsional BPBJ Setda Provinsi Maluku Utara). Yusman sendiri diketahui pernah merangkap dua pokja sekaligus.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Polres Halbar Gelar Operasi Lilin 12 Hari

Kemudian Renny Laos (kontraktor yang mengerjakaan proyek jalan jembatan ruas Matuting-Ranga Ranga), Suhardison Abdul Halim, dan Handoko Setiawan Tan.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, delapan saksi yang dipanggil tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGK selaku Gubernur Maluku Utara nonaktif.

Baca Juga :  Terkendala Audit, Kejari Belum Tetapkan Tersangka Kasus Malaria Center

“Hari ini bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali, dilansir dari lensamalut Kamis (14/3).

Ali belum mengungkapkan materi apa yang didalami penyidik dalam pemeriksaan ini.

Lembaga antirasuah itu sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini. Empat diantaranya kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ternate. (red)

Berita Terkait

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo
Gadis SMP di Halbar Diperkosa Empat Pria, Tiga Pelaku Tidak Bisa Ditahan
Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara
Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres
Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat
Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara
Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:55 WIB

Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Senin, 22 September 2025 - 16:41 WIB

Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:55 WIB

Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:39 WIB

Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Dapil 3 Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula Terkait Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru