Kejari Halbar Tetapkan Alfredsun Bassay sebagai Tersangka Korupsi Proyek

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Alfredsun Bassay dikawal ketika keluar dari ruangan pemeriksaan dan menuju mobil tahanan Kejari Halmahera Barat.

Tersangka Alfredsun Bassay dikawal ketika keluar dari ruangan pemeriksaan dan menuju mobil tahanan Kejari Halmahera Barat.

JAILOLO, Teluknews – Kejari Halmahera Barat (Halbar) menetapkan Alfredsun Bassay sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan talud penahan banjir senilai Rp 1,2 miliar.

Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Edi Djuebang mengatakan, penetapan Alfredsun sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan. Alfredsun diperiksa dari pukul 10.00 hingga sekira pukul 14.00 WIT.

Alfredsun adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek yang berlokasi di Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu tersebut. Pada paket proyek ini, dilaporkan terdapat kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Laporan Terkait Dugaan Mafia BBM Belum Digubris, Pelapor Demo Polres Kepulauan Sula

Dari hasil perhitungan atau audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, terkonfirmasi adanya temuan sebesar Rp 497 juta lebih.

“Berdasarkan PKN atau Perhitungan Kerugian Negara BPKP Maluku Utara, kerugian negara mencapai Rp.497.029.140,” sambung Edi, Kamis (21/3).

Edi yang juga Kepala Seksi Intijen Kejari setempat ini mengonfirmasi bakal ada tersangka lain selain Alfredsun. Saat ini, lanjut Edi, Bidang pidana khusus masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Pasti lebih dari satu, tidak mungkin cuman PPK-nya saja,” ucapnya.

Dalam perkara ini, tersangka Alfredsun dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun bui dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara

Sedangkan di Pasal 3, tersangka bisa di penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Yang bersangkutan jua denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Sebagai pengingat, Proyek Talud Gamlamo menelan anggaran sebesar Rp.1,2 miliar pada tahun 2021 lalu. Proyek tetsebut dikerjakan CV Bintang Sintesa Utama. (bur)

Berita Terkait

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo
Gadis SMP di Halbar Diperkosa Empat Pria, Tiga Pelaku Tidak Bisa Ditahan
Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara
Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres
Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat
Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara
Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:55 WIB

Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Senin, 22 September 2025 - 16:41 WIB

Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:55 WIB

Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:39 WIB

Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Dapil 3 Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula Terkait Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru