MOROTAI,Teluknews.com-RF anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai terancam dipenjara. Pasalnya, kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya saat ini sudah berada di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai.
Kasi Pidana Umum Kejari Pulau Morotai, Dasim Bilo mengungkapkan sesuai kajian dari pihak Kejari berkas perkara kasus pencemaran nama baik RF terhadap Bupati, Benny Laos dinyatakan P21.
“Tinggal kita menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Morotai ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Morotai,”ucap Dasim, Rabu (19/08/2020).
Dasim bilang, kasus ini bermula dari komentar RF di akun facebooknya.
“Ini berawal dari FB, ada bahasa yang kurang enak yang disampaikan oleh yang bersangkutan dalam hal ini RF terhadap Benny Laos sebagai korban. Kronologisnya lebih lengkap ada di BAP, tanggal kejadiannya saya sudah lupa, tapi sudah beberapa bulan yang lalu,” katanya.
Lanjut Dasim, RF disangkakan dengan pasal 51 ayat 2 Jo pasal 36 Jo pasal 27 ayat 3, atau kedua pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukuman maksimal 6 hingga 12 tahun, “tegas Dasim.
Dasim menambahkan, selain kasus RF, masih ada tiga kasus pidana umum lainnya yang sementara dalam proses penyelidikan yakni kasus Judi, narkoba, penipuan dan penganiyayan anak.
“Semua kasus itu belum dilimpahkan ke Kejari, prosesnya masih dalam tahapan penyelidikan di Polres,” tutup Dasim.(gk)













