Anggota DPRD Morotai Terancam 12 Tahun Bui

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2020 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOROTAI,Teluknews.com-RF anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai terancam dipenjara. Pasalnya, kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya saat ini sudah berada di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai.

Kasi Pidana Umum Kejari Pulau Morotai, Dasim Bilo mengungkapkan sesuai kajian dari pihak Kejari berkas perkara kasus pencemaran nama baik RF terhadap Bupati, Benny Laos dinyatakan P21.

“Tinggal kita menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Morotai ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Morotai,”ucap Dasim, Rabu (19/08/2020).

Baca Juga :  Gelar Apel Gabungan, Bupati Kepulauan Sula Beri Pernyataan Tegas ke PNS, Honorer dan PPPK Menyambut Dua Periode, Termasuk Kepala Dinas

Dasim bilang, kasus ini bermula dari komentar RF di akun facebooknya.

“Ini berawal dari FB, ada bahasa yang kurang enak yang disampaikan oleh yang bersangkutan dalam hal ini RF terhadap Benny Laos sebagai korban. Kronologisnya lebih lengkap ada di BAP, tanggal kejadiannya saya sudah lupa, tapi sudah beberapa bulan yang lalu,” katanya.

Lanjut Dasim, RF disangkakan dengan pasal 51 ayat 2 Jo pasal 36 Jo pasal 27 ayat 3, atau kedua pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Penolakan Alam Bajanga Pupus Sudah, Loteng Resmi Jadi Kecamatan

“Ancaman hukuman maksimal 6 hingga 12 tahun, “tegas Dasim.

Dasim menambahkan, selain kasus RF, masih ada tiga kasus pidana umum lainnya yang sementara dalam proses penyelidikan yakni kasus Judi, narkoba, penipuan dan penganiyayan anak.

“Semua kasus itu belum dilimpahkan ke Kejari, prosesnya masih dalam tahapan penyelidikan di Polres,” tutup Dasim.(gk)

Berita Terkait

Tutup Kegiatan Bimtek Aplikasi IDIS, Ini Pesan Tegas Bupati Sula untuk Peserta Bimtek  
Menteri Pertahanan RI Kunjungi Keluarga Almarhum Pratu Anumerta Haris Umaternate, Bawa Pesan Belasungkawa Presiden Prabowo dan Bakal Angkat Kakak Almarhum Jadi ASN
Sula Dapat Bantuan 24 Akses Internet Bhakti dari Pemerintah Pusat, Kades dan Camat yang Terima Bantuan Diminta Segera Rekomendasi Staf
Buka Rakerda MUI, Bupati James Dorong Kolaborasi Wujudkan Halbar Religius
Warga Desa Talapaon Kembali Bangun Jalan Setapak, Minta Perhatian Pemerintah
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bassam-Helmi Fokus Benahi Infrastruktur
Tak Hanya Fokus di Zona Satu, Pembangunan Infrastruktur Dibeberap Wilayah Tuntas 100 Persen
Satgas Pangan Polres Halmahera Barat Cek Stabilitas Harga Beras di Pasar Jailolo

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Tutup Kegiatan Bimtek Aplikasi IDIS, Ini Pesan Tegas Bupati Sula untuk Peserta Bimtek  

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Menteri Pertahanan RI Kunjungi Keluarga Almarhum Pratu Anumerta Haris Umaternate, Bawa Pesan Belasungkawa Presiden Prabowo dan Bakal Angkat Kakak Almarhum Jadi ASN

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Sula Dapat Bantuan 24 Akses Internet Bhakti dari Pemerintah Pusat, Kades dan Camat yang Terima Bantuan Diminta Segera Rekomendasi Staf

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Buka Rakerda MUI, Bupati James Dorong Kolaborasi Wujudkan Halbar Religius

Jumat, 24 Oktober 2025 - 02:44 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bassam-Helmi Fokus Benahi Infrastruktur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:36 WIB

Tak Hanya Fokus di Zona Satu, Pembangunan Infrastruktur Dibeberap Wilayah Tuntas 100 Persen

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Satgas Pangan Polres Halmahera Barat Cek Stabilitas Harga Beras di Pasar Jailolo

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Bupati James Uang Dorong Suku Tabaru Jadi Pilar Pelestarian Adat di Halmahera Barat

Berita Terbaru