Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Penyidik Polres Halmahera Barat (Halbar) akhirnya menetapkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagk-UKM), Demisius O. Boky dan stafnya Soni Boky ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap salah satu warga Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo Hardi Do Dasim, di kantor Disperindagkop-UKM pada Rabu (8/1/2025).

Kapolres Halbar, AKBP Erlichson Pasaribu, saat melakukan konfrensi pers, Kamis (9/1/2025) menyatakan, kronologis kejadian penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka pada pada Rabu (8/1/2025). Saat itu, korban atas nama Hardi mendatangi kantor Disperindagkop -UKM untuk menyampaikan keluhan tentang kelangkaan dan kuota BBM jenis minyak tanah di Halmahera Barat. Saat itu, kata Erlichson, korban akan menempelkan lima pamflet di jendela kantor Disperindagkop. Namun, saat korban menempel pamflet, Kadisperindagkop dan salah satu staf menanyakan perihal menempelkan pamflet. Karena dianggap tidak sopan, Kadisperindagkop memerintahkan stafnya untuk melepas pamflet tersebut. Tapi, korban tidak terima dan terjadinya aksi saling dorong dan dilanjutkan aksi penganiayaan oleh Kadisperindagkop yang dibantu oleh salah satu staf.

Baca Juga :  Yang Harus Dilakukan Kejati Maluku Utara Membongkar Skandal 27 IUP Bermasalah

“Setelah kejadian korban langsung membuat ke polres, kemudian korban dimintai keterangan serta keterangan saksi yang ada di TKP. Setelah itu, oknum kadis dan stafnya datang ke polres untuk menyerahkan diri dan kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku kadis dan staf,”ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Terbukti Bersalah, Anggota DPRD Halbar Dijebloskan ke Lapas Jailolo

Kapolres menjelaskan, penyudik telah melakukan gelar perkara dan status kasusnya ditingkatkan dari proses penyeludikan ke proses penyidikan. Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yaitu dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

“Keduanya tersangka terancam pidana 5 tahun penjara. Dan status kedua tersangka hari ini sebagai tahan polres halmahera barat dengan masa penahanan dari tanggal 9 Januari hingga tanggal 28 Januari. Kasus ini kami proses hingga limpahkan ke kejaksaan,”tandasnya. (bur)

Berita Terkait

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo
Gadis SMP di Halbar Diperkosa Empat Pria, Tiga Pelaku Tidak Bisa Ditahan
Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara
Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres
Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat
Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara
Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:55 WIB

Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Senin, 22 September 2025 - 16:41 WIB

Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:55 WIB

Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:39 WIB

Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Dapil 3 Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula Terkait Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru