JAILOLO,Teluknews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) merancang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan sebesar Rp. 1.059 triliun (1.059.467.186.800).
Rancangan APBD Perubahan yang disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Syahril Abduradjak melalui sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Charles Richard, digedung DPRD, Rabu (26/8), APBD Perubahan yang dirancang sebesar Rp. 1.059 triliun itu, mengalami pengurangan sebesar Rp 25 miliar (2.576.440.000), karena sebelumnya APBD indunk ditetapkan sebesar Rp. 1.085 triliun (1.085.043.626.800).
”Penyusunan perubahan APBD ini, pemkab mengacu pada KUA-PPAS yang telah dibahas bersama eksekutif dan legislatif, melalui tim anggaran pemerintah daerah dan panitia anggaran DPRD yang telah disepakati dan ditandatangani sesuai kesepakatan pada 19 agustus lalu,”ungkap Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Syahril Abduradjak, saat membacakan penjelasan kepala daerah tentang RAPBD Perubahan di sidang paripurna.
Ketua TAPD Pemkab Halbar ini menjelaskan, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), secara akomolasi PAD tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp. 148 miliar (148.220.010.800), sementara lain lain pendapatan yang sah mengalami kenaikan, karena sebelumnya pendapatan lain lain yang sah sebesar Rp. 16 miliar (16.123.600.000), kini bertambah Rp. 6.343 miliar (6.343.500.000), sehingga menjadi Rp. 22 miliar (22.467.100.000) dan penambahan pendapatan lain lain terjadi pada pos pendapatan hibah dana bantuan operasional sekolah (bos).
”Untuk belanja tidak langsung terjadi penambahan dari Rp 596 miliar (596.118.795.903) menjadi Rp. 641 miliar (641.597.543.963) atau bertambah sebesar Rp. 45 miliar (45.478.748.060). Selain itu, belanja langsung juga mengalami perubahan, sehingga terjadi pengurangan dari Rp. 451 miliar (451.924.830.897) menjadi Rp. 402 miliar (402.199.753.862) atau berkurang Rp. 49 miliar (49.725.077.035),”jelasnya.
Ketua PMI Halbar ini menambahkan, untuk lebih memperjelas mengenai uraian perubahan APBD, maka secara terperinci telah disampaikan nota rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan lampiran pendukungnya.
”Selanjutnya dokumen RAPBD Perubahan akan dibahas bersama-sama antara legislatif dan eksekutif melalui TAPD dan Banggar DPRD,”pungkasnya. (red)