MOROTAI,Teluknews.com-Sebagai seorang ayah seharusnya melindungi anaknya. Namun hal ini tidak berlaku bagi seorang ayah kandung yang berdomisili di Kecamatan Pulau Rao, Kabupaten Pulau Morotai.
Demi memenuhi hasrat biologisnya TS 50 tahun (Pelaku) yang bersetatus sebagai ayah ini tega menyetubuhi anak kadungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun hingga hamil 6 bulan.
Kelakukan bejat itu terbongkar saat anaknya (Korban) menceritakan peristiwa yang menimpah dirinya kepada sang Ibu berinisial YG.
Korban merupakan buah hati pelaku dengan mantan isteri YG. Untuk memenuhi sahwatnya pelaku yang tak lain adalah ayah kandung korban tega menyetubuhi anak hingga berulang-ulang berkal-kali hingga berbadan dua.
Dari data yang dihimpun Media ini, aksi bejat pelaku sehingga nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri, karena pelaku merasa kesepian setelah pisah (Bercerai) dengan isterinya (YG).
Pristiwa memilukan ini terjadi, pada bulan Januari 2020 ketika pelaku dan korban tinggal serumah selama 2 tahun saat korban masih berusia 12 tahun.
Waktu terus berjalannya korban makin tumbuh menanjak dewasa, pelaku lantas terbuai dengan kemolekan tubuh korban lantas mengatur stategi untuk menyetubuhi korban.
Waktu ditunggu-tunggu ayah bejat pun tiba, tepatnya jam 2 malam pelaku masuk ke kamar korban dan memulai aksi bejatnya tersebut.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian kembali ke kamarnya, berselang dua hari kemudian, pelaku kembali menggagahi korban. Bahkan aksi bejatnya ini dilakukan sebanyak lima kali kala itu saat rumah sepi.
Korban yang sudah tak tahan lagi dengan tindakan asusila yang dilakukan ayah kandungnya terhadap dirinya nekat kabur dari rumah dan pergi ke rumah ibunya yang terletak di Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar).
Waktu terus berjalan, perut korban semakin membesar, dan menjadi heboh ditengah-tengah warga, karena menjadi bahan cerita cibiran bagi warga sekitar.
Ibu korban yang merasa terusik dengan cerita warga mengenai anaknya lantas menanyakan langsung ke anaknya itu, sang anak langsung menceritakan peristiwa pilu yang menimpa dirinya itu perbuatan ayah kandungnya sendiri.
Ibu korban yang tak terima anaknya menjadi pelampiasan nafsu bejat dari mantan suaminya itu, Senin (10/08) malam lantas mendatangi Mapolres Morotai untuk melaporkan pristiwa pilu yang menimpa anaknya itu.
“Karena sudah viral dan hebo di warga setempat, sebagai seorang ibu saya merasa malu dengan kejadian itu, maka saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Morotai, ucap sang ibu dengan sedih.
Petugas SKPT Polres Morotai, Briptu H. Fokaaya, SH membenarkan, pristiwa asusila anak dibawah umur terjadi, dan telah menerima laporannya dengan Nomor: LP/34/VII/2020/Polres/SKPT.
“Pelaku akan di proses hukum apapun alasannya,”imbuhnya, Selasa (11/08).
Menurutnya, meskipun kasus asusila atas dasar suka sama suka. Namun yang namanya berhubungan biologis dengan anak di bawa umur, itu larang oleh undang-undang (UU), karena anak juga dilindungi oleh undang-undang.
“Pelaku diancam dengan ancaman pidana pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap Anak, “tegasnya.(gk)













