Bawaslu Warning ASN Tidak Terlibat Politik Praktis

- Jurnalis

Rabu, 12 Juni 2024 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rais Kahar

Rais Kahar

LABUHA,Teluknews.com – Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel) kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel tidak terlibat politik praktis jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November mendatang.

Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar ketika diwawancara usai kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Pemutahiran Data Pemilih di Hotel Buana Lipu, Senin (24/6) menyatakan, sesuai aturan ASN memiliki hak untuk memilih pemimpin pada saat proses pemilihan berlangsung, namun ASN dilarang terlibat politik praktis karena berpotensi terjadi benturan kepentingan.

Baca Juga :  Kampanye di Pabos, Warga Sepakat Sumbang Dua Ribu Suara Untuk DINAMIS

“Aturan sudah jelas, ASN tidak boleh terlibat politik praktis, jika terlibat ada sanksinya,”tegas Rais.
Komisioner Bawaslu Dua Peruode ini menambahkan, sesuai pengamatan bawaslu ada beberapa oknum ASN yang diam diam mulai ikut setiap soaialisasi atau silaturahmi Bakal Calon (Bacalon) Bupati, namun karena tahapan Pilkada belum sampai pada tahapan penetapan calon bupati, sehingga bawaslu belum bisa mengambil tindakan hukum.

“Jika bakal calon sudah resmi mendaftar kemudian sudah ditetapkan menjadi calon bupati, maka ASN tidak boleh terlibat langsung disetiap tahapan kampanye, bahkan mengangkat simbol yang mengarah kepada salah satu paslon juga tidak bisa,”tukasnya.
Selain larangan ASN terlibat politik, lanjut Rais, bawaslu juga telah menyampaikan edaran Mendagri kepada Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk tidak melakukan roling jabatan pada saat tahapan Pilkada mulai jalan.

Baca Juga :  Bawaslu Ingatkan ASN Ada Sanksi Pidana Jika Terlibat Politik Praktis

”Edaran mendagri sudah jelas, enam bulan sebelum dan sesudah pemilihan, bupati dilarang melakukan roling jabatan. Roling jabatan bisa dilakukan jika bupati mendapat ijzin tertulis dari Mendagri,”pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Golkar Halbar Rayakan HUT ke-61 dengan Pasar Murah 1.000 Paket Sembako
Bawaslu Kepulauan Sula Gelar Evaluasi dan Proyeksi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024
PAN Kepulauan Sula Berbagi di Pesantren Al Fatah Wailau
Musda ke-VI DPD PKS Halsel Sukses Digelar
Bawa Perintah DPP ke Taliabu, Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Optimis Paslon Citra-Utu Menang 80 Persen
Sejumlah Kader Hanura Halsel Siap Tarung di Muscab
Tiba dari Retret dan Dijemput Ratusan Pegawai hingga Kepala Desa, Fifian Adeningsi Mus Beri Statement Menohok
Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy Ajak Masyarakat Kompak Bangun Kepulauan Sula

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Berkontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan, Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Berdayakan Masyarakat Lokal, Harita Nickel Luncurkan Program MTPP

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:47 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Halmahera Barat, Bupati James Siapkan Usulan Infrastruktur

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:00 WIB

Kritik Menkeu RI, Engelina: Purbaya Jangan Provokasi Daerah karena Sangat Berisiko

Minggu, 21 September 2025 - 19:51 WIB

Harita Nickel dan Masyarakat Kawasi Satukan Langkah di World Cleanup Day

Minggu, 21 September 2025 - 16:01 WIB

Haji Robert Bangun Pesantren Al-Qur’an di Depok, Ribuan Santri Menjadi Hafidz

Jumat, 19 September 2025 - 16:21 WIB

Haji Robert Buka Jalan Global untuk Anak Yatim Piatu Lewat Pendidikan Internasional

Rabu, 10 September 2025 - 08:10 WIB

HUT ke-24 Demokrat, DPC Halmahera Barat Gelar Bakti Sosial

Berita Terbaru