
JAILOLO,Teluknews.com – Belum setahun James Uang, menjabat sebagai Bupati Halmahera Barat (Halbar), setelah dilantik pada Maret lalu, kini sudah harus berhadapan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Kenapa tidak, kebijakan Bupati James yang melakukan mutasi pejabat eselon II dilingkup Pemkab Halbar menuai masalah hingga mendapat teguran dari KASN untuk mengembalikan status pejabat eselon II yang diroling kepada posisi semula. Belum selesai dengan masalah KASN, Bupati James kembali diperhadapkan dengan masalah gugatan di PTUN Amban, karena atas kebijakannya memberhentikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Domato Kecamatan Jailolo Selatan Nahri Ishak. Bupati James Uang digugat ke PTUN Ambon, terkait Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang dikeluarkan.
Kuasa Hukum Nahri Ishak, Immanuel Risto Masela, SH., MH, kepada wartawan membenarkan, adanya gugatan ke PTUN Ambon yang sudah teregis dengan perkara nomor: 33/G/2021/PTUN.ABN dan sudah dijadwalkan sidang pertama pada Selasa (09/11) untuk mendengarkan keterangan penggugat.
“Iya benar, terkait pemberhentian Ketua BPD Desa Domato, saat ini sudah resmi terdaftar di PTUN Ambon dan dijadwal persidangan pertama pada Selasa (09/11) mendatang,”akunya.
Pekerja Advokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Muhammadiyah Maluku dan Associates itu mengatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 137/KPTS/VII/2021 Tentang Pemberhentian kepada kliennya apakah sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku atau tidak?. Karna keputusan yang dikeluarkan itu menyalahi prosedur peraturan dan perundang-undangan yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014.
“Jadi pada prinsipnya, tindakan Bupati dalam mengeluarkan keputusan itu cacat prosedur,”kata Risto
Kalau dilihat sesuai aturan ketentuan pasal 76 ayat (1) PP nomor 43 Tahun 2014, tentang peraturan pelaksana UU nomor 6 tahun 2014 menegaskan bahwa anggota BPD diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
“Diberhentikan itu harus ada alasannya apabila melanggar beberapa larangan yang ada dalam pasal 64 UU Nomor 6 tahun 2014 yakni merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalagunakan kewenangan/wewenang, melanggar sumpah dan merangkap jabatan dan pada ketentuan tersebut saudara Nahri Ishak tidak terpenuhi,”jelasnya.
Sesuai SK Pemberhentian itu, Lanjut Risto, bahwa kliennya dianggap melanggar UU ITE atas postingan yang diunggah pada akun facebook. Seharusnya untuk membuktikan itu Bupati melaporkan ke penegak hukum untuk dilakukan patroli siber untuk membuktikan apakah benar melanggar UU ITE atau tidak.
“Karna pemberhantian yang dilakukan oleh Bupati tidak ada alasan. Maka SK yang dikeluarkan kami uji proses pemberhentian itu sudah sesuai dengan prosedur hukum atau tidak,”pungkasnya.
Ia menambhakan, standar untuk menguji suatu keputusan pejabat tata usaha negara itu dilihat dari aspek substansi, prosedur dan wewenang.
“Olehnya itu kita uji dari aspek prosedur karena kalau merujuk dari aspek prosedur dianggap cacat,”cetusnya (bur).













