MOROTAI,Teluknews.com-Sidang dengan agenda mendengar keterangan Bupati Morotai, Benny Laos sebagai pelapor terkait kasus pengrusakan kediamannya tertunda, karena Bupati tidak hadir dalam persidangan.
Tapi sidang yang berlangsung di salah satu ruangan Kodim Persiapan Morotai, Jumat (16/10/2020) sekitar pukul 10.30 Wit ini dijumpai hal yang kurang menyenangkan. Pasalnya Rahmat Lahasa hakim yang pemimpin sidang tersebut melarang wartawan mengambil foto saat bersidangan berlangsung.
Saat persidangan berlangsung sejumlah awak media juga ikut memantau jalannya persidangan yang terbuka untuk umum itu, salah satu Media Online meminta izin ke yang bersangkutan untuk mengambil foto saat jalannya persidangan.
Namun, hakim dengan tegas menolak diambil gambar. Bahkan hakim menanyakan indentitas Media yang berkeinginan mengambil gambar tersebut.”Dari media mana, diliput saja jalannya persidangan, karena sidang terbuka untuk umum, tapi tolong jangan difoto ya, ok,”kata Hakim singkat.
Hakim melanjutkan jalannya persidangan, hakim lantas menanyakan ke petuntut umum ketidak hadiran Bupati tersebut. “Kami sudah panggil, tapi yang bersangkutan tidak hadir, karena berada diluar daerah,”ucap Jaksa.
Mendengar Bupati tidak hadir hakim lantas memerintahkan pentuntut umum untuk menghadirkan Bupati sebagai pihak pelapor atau korban di agenda sidang selanjutnya. Rinto salah satu terdakwa meminta hakim untuk menghadirkan Bupati.
“Izin pak hakim, kami harap pak Bupati juga hadir dalam sidang,”pinta Rinto. permintaan Rinto yang bersetatus sebagai terdakwa ini dikabulkan hakim. Hakim lantas memerintahkan pentuntut umum menghadirkan Bupati dalam sidang selanjutnya.
“Saya tutup sidangnya, dan sidang akan dilangsungkan kembali pada, Senin (19/10) dan akan dilaksanakan secara virtual,”timpal hakim menutup persidangan.
Diketahui, kasus pengrusakan kediaman Bupati terjadi karena ratusan warga Morotai menggelar unjuk rasa 2019 lalu di kediaman Bupati yang terletak di Desa Yayasan untuk memprotes dugaan Pembabtisan ratusan siswa/siswi oleh lembaga YBSN di pantai Army Dock. Bupati yang tidak terima kediamannya dirusak masa lantas membawa persoalan ini karena hukum. Tiga warganya yakni Sitti Sabeta warga asal Desa Wawama, Amina Soleman warga Desa Joubela dan Rinto warga asal Desa Mandiri kemudian diproses dan ketiganya saat ini bersetatus sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.(gk)













