Dade: Salmin Janidi adalah Sekda Ilegal, Harus Sadar Diri

- Jurnalis

Selasa, 2 April 2024 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Kader Bubi

Abdul Kader Bubi

SOFIFI, Teluknews – Kebijakan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Maluku Utara Salmin Janidi menandatangani pengundangan APBD Maluku Utara 2024 menuai sorotan. Abdul Kader Bubu menyebut, langkah Salim bisa berkibat hukum di kemudian hari.

Dosen Hukum Administrasi Negara Unkhair Ternate ini mengemukakan, legalitas Salmin Janidi sebagai Pelaksana Tugas (Plh) Sekda Maluku Utara adalah ilegal atau cacat demi hukum.

Sebab, selain penunjukkan jabatan Plt Sekda menggantikan sekda definit Samsuddin Abdul Kadir tanpa perintah tertulis dari Kemendagri, juga dilakukan cacat wewenang.

“Plt Gubernur M Al Yasin Ali tidak punya kewenangan menagngkat Plt Sekda atau memberhentikan Sekda defenitif. Karena wewenang memberhentikan sekda defenitif itu ada pada presiden. Oleh karena itu, segala kebijakan yang dilakukan Salmin Janidi atas nama Plt Sekda merupakan tindakan yang tidak sah,” terang Abdul Kader Bubu usai diskusi publik Nasib APBD dan Kontroversi Keputusan Plt Gubernur di Kedai Kopi Sabeba, Jalan Hasan Esa, Kelurahan Takoma, Ternate Tengah, Minggu malam, (31/3).

Baca Juga :  Bappeda Malut Gelar Kick Off Meeting Penyusunan KLHS RPJPD

Pemilik nama sapaan akrab Dade ini menilai, tindakan Salmin yang menandatangani pengundangan peraturan daerah terkait APBD juga tidak sah. APBD harus diparaf pejabat defenitif.

“Bila ke depan ada pertanggungjawaban hukumnya, maka Salmin akan bertangung jawab atas nama pribadi, bukan jabatan. Sebagai akademisi, (Salmin) harus sadar dan tahu dirilah, bahwa tidak bisa (menandatangani APBD) karena dia diangkat dengan wewenang yang salah,” sebutnya.

Dade menyatakan, Salmin mestinya memberikan pertimbangan kepada M Al Yasin Ali selaku Plt Gubernur Maluku Utara sebelum mengganti sekda definitif. Bahwa sekda boleh diganti namun harus sesuai aturan main.

“Kalau sekdanya tidak lagi sejalan atau menghambat jalanya APBD terus mau diganti boleh saja, tapi harus melalui Plt gubernur mengusulkan ke Kemendagri,” sambungnya.

Baca Juga :  Penjabat Sekprov Pantau Penampilan Pesrta MTQ Korpri Asal Maluku Utara

Dade menyebut, jika dicermati, surat keputusan Plh dan Plt yang diterbitkan M Al Yasin Ali, ternyata tidak sesuai naskah dinas. Selain tanggal dan nomor suratnya sama, ketidaksesuaian lainnya yaitu dilihat dari stempel yang tertera dalam surat.

“Coba cek saja capnya, tidak sesuai dengan naskah dinas pada biasanya. Karena itu, menurut saya patut diduga jangan-jangan surat ini palsu. Lapor saja ke polisi untuk melakukan klarifikasi apakah benar dikeluarkan pemerintah atau tidak,” ucapnya.

Karena itu, kebijakan M Al Yasin Ali ini dianggap sebuah kebohongan. Sebab, sambung Dade, mengangkat Plt sekda dilakukan tanpa pertimbangan sama sekali dan tidak merujuk izin tertulis dari Kemendagri.

“Yang ada hanya diucapkan saja. Menyampaikan ke publik itu perintah Mendagri, tetapi di surat keputusan tidak tertera, itukan kebohongan yang nyata. Dan itu cara menjalankan administrasi negara yang keliru,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Bupati Sula Terima Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI
Gudang Bulog dengan Kapsitas 1000 Ton Bakal Dibangun di Kepulauan Sula, Asisten II: Bulan Depan Bupati Lakukan Penandatanganan dengan Presiden
Bupati Kepulauan Sula Hadiri Kunjungan Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni di Ternate
Siswi SMA di Halmahera Utara Tutup Usia, Haji Robert Tanggung Biaya Perawatan Hingga Pemulangan
PDPM Halbar Audiensi Dengan Polres Bahas Program Ketahanan Pangan Tanam Jagung
Pemerintah JUJUR Kembali Berangkatkan 25 Jemaah Umroh
Pertimbangkan Nasip P3K, Yoram Uang Minta Pemda Halbar Segera Ajukan Kuota Paru Waktu
Astaga, Oknum PNS Kemenag Halbar Diduga Selingkuh Dengan Suami Orang

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Berkontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan, Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Berdayakan Masyarakat Lokal, Harita Nickel Luncurkan Program MTPP

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:47 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Halmahera Barat, Bupati James Siapkan Usulan Infrastruktur

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:00 WIB

Kritik Menkeu RI, Engelina: Purbaya Jangan Provokasi Daerah karena Sangat Berisiko

Minggu, 21 September 2025 - 19:51 WIB

Harita Nickel dan Masyarakat Kawasi Satukan Langkah di World Cleanup Day

Minggu, 21 September 2025 - 16:01 WIB

Haji Robert Bangun Pesantren Al-Qur’an di Depok, Ribuan Santri Menjadi Hafidz

Jumat, 19 September 2025 - 16:21 WIB

Haji Robert Buka Jalan Global untuk Anak Yatim Piatu Lewat Pendidikan Internasional

Rabu, 10 September 2025 - 08:10 WIB

HUT ke-24 Demokrat, DPC Halmahera Barat Gelar Bakti Sosial

Berita Terbaru