2 Pimpinan OPD Diduga ‘Otaki’ Pencopotan Samsuddin dari Sekda Malut

- Jurnalis

Senin, 1 April 2024 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Gubernur Maluku Utara.

Kantor Gubernur Maluku Utara.

Langkah Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali mencopot Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir dan menunjuk Salmin Janidi sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara mulai diketahui penyebabnya.

Selain disinyalir ada dorongan orang dekat Abah Acim, sapaan akrab M. Al Yasin Ali, dugaan lainnya yaitu dua oknum pejabat JPT Pratama ikut bermain dalam masalah ini.

Dugaan keterlibatan dua kepala OPD belum diketahui pasti. Namun, satu dari dua pejabat JPT Pratama ini berperan penting tumbangnya Samsuddin dari kursi 03 di jajaran Pemprov Maluku Utara. Dua oknum kepala OPD belakangan diketahui berinisial RB dan SJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SJ diduga biang penyebab munculnya pemberitaan soal permintaan pencopotan terhadap kepala-kepala OPD yang sebelumnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemberitaan atas permintaan pencopotan terhadap pimpinan OPD bermasalah buntut diperiksa KPK tersebut kabarnya dijadikan dasar oleh M. Al Yasin Ali. Sebagai bukti, setelah pemberitaan tersebut diberitakan, Samsuddin Abdul Kadir pun dicopot dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara.

Pejabat lain didepak imbas dari pemberitaan soal pencopotan terhadap kepala OPD bermasalah ialah Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya, Kepala Inspektorat Nirwan M.T. Ali, dan Kepala Bappeda Maluku Utara Sarmin S. Adam.

Samsuddin dalam jump persnya menyampaikan tidak tahu-menahu ihwal siapa di balik pencopotan dirinya sebagai sekretaris daerah (sekda). Menurutnya, pemberhentian sementara dirinya dari jabatan sekda tidak tepat dan bertolak belakang dengan regulasi.

Mantan Penjabat Bupati Morotai ini mengemukakan, pemberhentian sementara terhadap pejabat boleh dilakukan apabila yang bersangkutan bermasalah hukum atau ditahan secara pidana. Pembolehan lainnya adalah jika pejabat yang diberhentikan sementara diperiksa, itupun hanya sebatas pembebasan tugas karena sedang menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :  Heboh! Warga Teriaki Kata Ini ke Bupati Sula saat Bagi Parsel dan Alquran, Disaksikan Ketua-ketua Parpol

“Cukup pembebasan jabatan saat diperiksa. Misalnya hari ini diperiksa, maka lepas jabatan dulu satu hari. Kalau satu hari belum selesai dan besoknya masih diperiksa lagi, maka pembebasan jabatan dua hari. Kalau selesai, kembali (seperti semula),” jelasnya.

Oleh karena itu, pemberhentian sementara terhadapnya dan tiga pimpinan OPD dimaksud dinilai tidak tepat. Sebab, kata Samsuddin, Ahmad Purbaya, Nirwan M.T. Ali, dan  Sarmin S. Adam, termasuk dirinya tidak sedang menjalani masalah hukum atau eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap alias putusan inkracht.

“Diganti atau diberhentikan sementara karena ditahan (penegak hukum). Pemberhentian harus dilampirkan surat penahanan. Sedangkan kami tidak ditahan,” ungkap Samsuddin, Minggu (31/3).

Tetap Masih Sekda Definitif

Samsuddin mengatakan, M. Al Yasin Ali tidak boleh memberhentikan maupunencopot jabatan sekda meski jabatannya selaku Plt. Gubernur Maluku Utara. Pemberhentian sementara hanya bisa dilakukan melalui mekanisme gubernur melaporkan ke presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sederhananya, kata Samsuddin, surat keputusan gubernur tidak dapat membatalkan keputusan presiden.

“Karena (jabatan) sekda itu melalui keputusan presiden. Boleh diberhentikan kalau mekanisme gubernur melaporkan ke presiden melalui Mendagri terpenuhi,” terangnya.

Kendati begitu, Samsuddin tak menyoalkan soal perdebatan dua kubu antara pelaksana tugas dan sekda definitif.

SK Plh-Plt Terbit Bersamaan

Samsuddin mengatakan, penugasan Plh Sekda menggantikan Sekda Definitif dengan SK Nomor 821.2.21/SPH/013/III/2024 tentu kewenangannya terbatas. Itu sebabnya, diterbitkan surat keputusan sebagai pelaksana tugas.

Baca Juga :  Cegah Kelangkaan BBM, Polres Sula Lakukan Patroli Dialogis ke SPBU

Meski begitu, Samsuddin menduga keputusan tersebut punya nomor dan diterbitkan di hari sama. Menurutnya, ada tiga kemungkinan SK Plh-Plt diterbitkan bersamaan.

Pertama, apakah waktu penandatangan SK Plh diselipkan dengan SK Plt. Kedua, kemungkinan dikonspirasikan supaya publik tahu SK Plh tetapi ternyata adalah SK Plt yang diterbitkan. Ketiga, memenuhi syarat administrasi atau pemenuhan kewenangan dari pelaksana harian ke pelaksana tugas.

“Kami tidak tahu apa yang terjadi sehingga bisa seperti itu. Bunyi SK harusnya itu mencabut SK Plh, kemudian menunjuk jadi Plt. Bunyinya harus begitu. Tapi kalau SK Plh-Plg sama, berarti salah satunya tidak mengakui satu,” jelasnya.

“Kami harapkan teman-teman yang menyusun administrasi ini tidak gegabah. Karena, administrasi bisa juga sebabkan pelanggaran pidana. Kami semua juga tidak mau hal-hal seperti itu (pidana) terjadi,” harapanya,” pinta Samsuddin.

Kepala Inspektorat Maluku Utara Nirwan M.T. Ali menjelaskan, alasan Samsuddin A. Kadir diberhentikan sementara, termasuk dirinya karena akan dibentuk tim pemeriksa. Tim beranggotakan pemprov dan pemerintah pusat.

Kendati demikian, pemilik sapaan akrab Ko Nir ini mengaku tidak tahu masalah apa yang nantinya diulek oleh tim kepada mereka.

“Saya tara tau yang periksa ini masalah apa. Tapi di poin SKnya jelas, (diberhentikan karena menjadi) saksi di KPK dan soal APBD. Samua kan tahu, 48 OPD di pemrov hampir samua dipanggil,” kata Ko Nir. (red)

Berita Terkait

Dikabarkan Pejabat Teras Kemendagri dan Bawaslu RI Bersaing Rebut Kursi Pj Gubernur Malut
Pemprov Maluku Utara Bahas 5 Skala Prioritas Tekan Kemiskinan
Diduga Sudah Ada ‘dil-dil’, Bupati Bassam Diminta Putus Kontrak 5 Proyek Multiyears
Alhamdulillah, Sula di Urutan Kedua Setelah Pulau Morotai Berkat Komitmen Bupati dan Wakil Bupati Kepsul 
OPD Pemprov Maluku Utara Mulai Input Renkas di SIPD
Hadiri Upacara Perayaan HUT Taliabu, Bupati Sula Bilang Begini
Plt Karo dan Bendahara Kesra Malut Diduga Lakukan Pencairan Dahului DPA
Plt Sekda Maluku Utara Hambat OPD Cetak DPA
Berita ini 191 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 15:47 WIB

Erwin Umar Daftar Bacalon di PBB, Abdul Yuud: Calon Pemimpin Muda

Senin, 29 April 2024 - 05:19 WIB

Resmi Kembalikan Formulir Tiga Parpol, FAM Kembali Bidik Tiga Parpol ini

Kamis, 25 April 2024 - 12:07 WIB

Begini Sikap PDIP Kepsul saat Tim Fifian Adeningsi Ambil Formulir Penjaringan Balon Bupati

Selasa, 23 April 2024 - 08:15 WIB

Tak Punya Partai Pengusung Utama, Relawan Bassam Sebut Tim BK Umbar Cek Kosong

Minggu, 21 April 2024 - 18:57 WIB

Sejumlah Kader Parpol Gabung Sahabat BK, Demokrat Beri Nilai Tersendiri Buat Bassam

Sabtu, 20 April 2024 - 09:35 WIB

Selain Golkar, Martinus Bidik Perindo dan PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 15:40 WIB

Kantongi Rekomendasi PKS, Bassam Kasuba Bidik Partai Demokrat

Kamis, 18 April 2024 - 20:30 WIB

Masuk Daftar Survey Golkar, Abubakar Didesak Seniornya Maju Walikota Ternate

Berita Terbaru

Pelaksanan tugas Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Pembangunan Daerah (Bappeda) Maluku Utara Yasin Hayatudin.

Maluku Utara

Pemprov Maluku Utara Bahas 5 Skala Prioritas Tekan Kemiskinan

Selasa, 30 Apr 2024 - 13:42 WIB