2 Pimpinan OPD Diduga ‘Otaki’ Pencopotan Samsuddin dari Sekda Malut

- Jurnalis

Senin, 1 April 2024 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Gubernur Maluku Utara.

Kantor Gubernur Maluku Utara.

Langkah Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali mencopot Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir dan menunjuk Salmin Janidi sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara mulai diketahui penyebabnya.

Selain disinyalir ada dorongan orang dekat Abah Acim, sapaan akrab M. Al Yasin Ali, dugaan lainnya yaitu dua oknum pejabat JPT Pratama ikut bermain dalam masalah ini.

Dugaan keterlibatan dua kepala OPD belum diketahui pasti. Namun, satu dari dua pejabat JPT Pratama ini berperan penting tumbangnya Samsuddin dari kursi 03 di jajaran Pemprov Maluku Utara. Dua oknum kepala OPD belakangan diketahui berinisial RB dan SJ.

SJ diduga biang penyebab munculnya pemberitaan soal permintaan pencopotan terhadap kepala-kepala OPD yang sebelumnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemberitaan atas permintaan pencopotan terhadap pimpinan OPD bermasalah buntut diperiksa KPK tersebut kabarnya dijadikan dasar oleh M. Al Yasin Ali. Sebagai bukti, setelah pemberitaan tersebut diberitakan, Samsuddin Abdul Kadir pun dicopot dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara.

Pejabat lain didepak imbas dari pemberitaan soal pencopotan terhadap kepala OPD bermasalah ialah Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya, Kepala Inspektorat Nirwan M.T. Ali, dan Kepala Bappeda Maluku Utara Sarmin S. Adam.

Samsuddin dalam jump persnya menyampaikan tidak tahu-menahu ihwal siapa di balik pencopotan dirinya sebagai sekretaris daerah (sekda). Menurutnya, pemberhentian sementara dirinya dari jabatan sekda tidak tepat dan bertolak belakang dengan regulasi.

Mantan Penjabat Bupati Morotai ini mengemukakan, pemberhentian sementara terhadap pejabat boleh dilakukan apabila yang bersangkutan bermasalah hukum atau ditahan secara pidana. Pembolehan lainnya adalah jika pejabat yang diberhentikan sementara diperiksa, itupun hanya sebatas pembebasan tugas karena sedang menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :  Harga Nikel Turun, Pendapatan Harita Grup Naik 26 Persen

“Cukup pembebasan jabatan saat diperiksa. Misalnya hari ini diperiksa, maka lepas jabatan dulu satu hari. Kalau satu hari belum selesai dan besoknya masih diperiksa lagi, maka pembebasan jabatan dua hari. Kalau selesai, kembali (seperti semula),” jelasnya.

Oleh karena itu, pemberhentian sementara terhadapnya dan tiga pimpinan OPD dimaksud dinilai tidak tepat. Sebab, kata Samsuddin, Ahmad Purbaya, Nirwan M.T. Ali, dan  Sarmin S. Adam, termasuk dirinya tidak sedang menjalani masalah hukum atau eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap alias putusan inkracht.

“Diganti atau diberhentikan sementara karena ditahan (penegak hukum). Pemberhentian harus dilampirkan surat penahanan. Sedangkan kami tidak ditahan,” ungkap Samsuddin, Minggu (31/3).

Tetap Masih Sekda Definitif

Samsuddin mengatakan, M. Al Yasin Ali tidak boleh memberhentikan maupunencopot jabatan sekda meski jabatannya selaku Plt. Gubernur Maluku Utara. Pemberhentian sementara hanya bisa dilakukan melalui mekanisme gubernur melaporkan ke presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sederhananya, kata Samsuddin, surat keputusan gubernur tidak dapat membatalkan keputusan presiden.

“Karena (jabatan) sekda itu melalui keputusan presiden. Boleh diberhentikan kalau mekanisme gubernur melaporkan ke presiden melalui Mendagri terpenuhi,” terangnya.

Kendati begitu, Samsuddin tak menyoalkan soal perdebatan dua kubu antara pelaksana tugas dan sekda definitif.

SK Plh-Plt Terbit Bersamaan

Samsuddin mengatakan, penugasan Plh Sekda menggantikan Sekda Definitif dengan SK Nomor 821.2.21/SPH/013/III/2024 tentu kewenangannya terbatas. Itu sebabnya, diterbitkan surat keputusan sebagai pelaksana tugas.

Baca Juga :  Diduga Sudah Ada ‘dil-dil’, Bupati Bassam Diminta Putus Kontrak 5 Proyek Multiyears

Meski begitu, Samsuddin menduga keputusan tersebut punya nomor dan diterbitkan di hari sama. Menurutnya, ada tiga kemungkinan SK Plh-Plt diterbitkan bersamaan.

Pertama, apakah waktu penandatangan SK Plh diselipkan dengan SK Plt. Kedua, kemungkinan dikonspirasikan supaya publik tahu SK Plh tetapi ternyata adalah SK Plt yang diterbitkan. Ketiga, memenuhi syarat administrasi atau pemenuhan kewenangan dari pelaksana harian ke pelaksana tugas.

“Kami tidak tahu apa yang terjadi sehingga bisa seperti itu. Bunyi SK harusnya itu mencabut SK Plh, kemudian menunjuk jadi Plt. Bunyinya harus begitu. Tapi kalau SK Plh-Plg sama, berarti salah satunya tidak mengakui satu,” jelasnya.

“Kami harapkan teman-teman yang menyusun administrasi ini tidak gegabah. Karena, administrasi bisa juga sebabkan pelanggaran pidana. Kami semua juga tidak mau hal-hal seperti itu (pidana) terjadi,” harapanya,” pinta Samsuddin.

Kepala Inspektorat Maluku Utara Nirwan M.T. Ali menjelaskan, alasan Samsuddin A. Kadir diberhentikan sementara, termasuk dirinya karena akan dibentuk tim pemeriksa. Tim beranggotakan pemprov dan pemerintah pusat.

Kendati demikian, pemilik sapaan akrab Ko Nir ini mengaku tidak tahu masalah apa yang nantinya diulek oleh tim kepada mereka.

“Saya tara tau yang periksa ini masalah apa. Tapi di poin SKnya jelas, (diberhentikan karena menjadi) saksi di KPK dan soal APBD. Samua kan tahu, 48 OPD di pemrov hampir samua dipanggil,” kata Ko Nir. (red)

Berita Terkait

Misi Dagang Jatim-Maluku Utara Tembus Rp568 Miliar
Pansus Deprov Temukan Selisih Rp900 juta Pengadaan Lahan di Disperkim Malut
Tujuh Anggota BAN-PDM Provinsi Maluku Utara Masa Tugas 2025-2028 Resmi Dikukuhkan, Pemilihan Ketua Menunggu Juknis BAN Pusat
Rakor APIP-APH se-Maluku Utara, Samsuddin: Peningkatan Kemampuan Penanganan Tipikor
Ketua GP Ansor Sula Optimis Ramli K. Yacub Layak Pimpin GP Ansor Maluku Utara, Sebut Sudah Kantongi 6 Rekomendasi
Ramli K. Yacub Siap Tarung di Konferwil GP Ansor Maluku Utara ke V Periode 2025-2029
Penjabat Sekprov Termia Renstra Setda Maluku Utara
Penjabat Sekprov Maluku Utara Dorong Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi Keuangan Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 04:29 WIB

Selain Sedekah, Warga juga Dapat Salam Hangat dan Permohonan Maaf dari FAM-SAH

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:20 WIB

Target Satu Juta Tenaga Kerja, Kemenaker RI Bangun BLK di Halsel

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:49 WIB

Hadiri Penutupan TMMD ke-123, Bupati Sula Apresiasi Kodim 1510/Sula

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:44 WIB

Berbagi Di Bulan Ramadhan, Mantan Kades Kaireu Ajak Warga Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:03 WIB

Tak Mau Berpolemik, Mantan Kades Kaireu Terima Keputusan Bupati

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:00 WIB

Semarak Ramadhan, TP-PKK Halsel Bagi Ratusan Takjil

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:36 WIB

Sampaikan Pidato Pertama Periode Kedua dalam Sidang Paripurna DPRD, Bupati Sula: Mari Sukseskan Visi-Misi Sula Bahagia Jilid II

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:53 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Capai 23,95 Persen, Pemda Halsel Raih Sejumlah Prestasi

Berita Terbaru

Politik

Sejumlah Kader Hanura Halsel Siap Tarung di Muscab

Jumat, 21 Mar 2025 - 08:14 WIB