Langkah Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali mencopot Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir dan menunjuk Salmin Janidi sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara mulai diketahui penyebabnya.
Selain disinyalir ada dorongan orang dekat Abah Acim, sapaan akrab M. Al Yasin Ali, dugaan lainnya yaitu dua oknum pejabat JPT Pratama ikut bermain dalam masalah ini.
Dugaan keterlibatan dua kepala OPD belum diketahui pasti. Namun, satu dari dua pejabat JPT Pratama ini berperan penting tumbangnya Samsuddin dari kursi 03 di jajaran Pemprov Maluku Utara. Dua oknum kepala OPD belakangan diketahui berinisial RB dan SJ.
SJ diduga biang penyebab munculnya pemberitaan soal permintaan pencopotan terhadap kepala-kepala OPD yang sebelumnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberitaan atas permintaan pencopotan terhadap pimpinan OPD bermasalah buntut diperiksa KPK tersebut kabarnya dijadikan dasar oleh M. Al Yasin Ali. Sebagai bukti, setelah pemberitaan tersebut diberitakan, Samsuddin Abdul Kadir pun dicopot dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara.
Pejabat lain didepak imbas dari pemberitaan soal pencopotan terhadap kepala OPD bermasalah ialah Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya, Kepala Inspektorat Nirwan M.T. Ali, dan Kepala Bappeda Maluku Utara Sarmin S. Adam.
Samsuddin dalam jump persnya menyampaikan tidak tahu-menahu ihwal siapa di balik pencopotan dirinya sebagai sekretaris daerah (sekda). Menurutnya, pemberhentian sementara dirinya dari jabatan sekda tidak tepat dan bertolak belakang dengan regulasi.
Mantan Penjabat Bupati Morotai ini mengemukakan, pemberhentian sementara terhadap pejabat boleh dilakukan apabila yang bersangkutan bermasalah hukum atau ditahan secara pidana. Pembolehan lainnya adalah jika pejabat yang diberhentikan sementara diperiksa, itupun hanya sebatas pembebasan tugas karena sedang menjalani pemeriksaan.
“Cukup pembebasan jabatan saat diperiksa. Misalnya hari ini diperiksa, maka lepas jabatan dulu satu hari. Kalau satu hari belum selesai dan besoknya masih diperiksa lagi, maka pembebasan jabatan dua hari. Kalau selesai, kembali (seperti semula),” jelasnya.
Oleh karena itu, pemberhentian sementara terhadapnya dan tiga pimpinan OPD dimaksud dinilai tidak tepat. Sebab, kata Samsuddin, Ahmad Purbaya, Nirwan M.T. Ali, dan Sarmin S. Adam, termasuk dirinya tidak sedang menjalani masalah hukum atau eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap alias putusan inkracht.
“Diganti atau diberhentikan sementara karena ditahan (penegak hukum). Pemberhentian harus dilampirkan surat penahanan. Sedangkan kami tidak ditahan,” ungkap Samsuddin, Minggu (31/3).
Tetap Masih Sekda Definitif
Samsuddin mengatakan, M. Al Yasin Ali tidak boleh memberhentikan maupunencopot jabatan sekda meski jabatannya selaku Plt. Gubernur Maluku Utara. Pemberhentian sementara hanya bisa dilakukan melalui mekanisme gubernur melaporkan ke presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sederhananya, kata Samsuddin, surat keputusan gubernur tidak dapat membatalkan keputusan presiden.
“Karena (jabatan) sekda itu melalui keputusan presiden. Boleh diberhentikan kalau mekanisme gubernur melaporkan ke presiden melalui Mendagri terpenuhi,” terangnya.
Kendati begitu, Samsuddin tak menyoalkan soal perdebatan dua kubu antara pelaksana tugas dan sekda definitif.
SK Plh-Plt Terbit Bersamaan
Samsuddin mengatakan, penugasan Plh Sekda menggantikan Sekda Definitif dengan SK Nomor 821.2.21/SPH/013/III/2024 tentu kewenangannya terbatas. Itu sebabnya, diterbitkan surat keputusan sebagai pelaksana tugas.
Meski begitu, Samsuddin menduga keputusan tersebut punya nomor dan diterbitkan di hari sama. Menurutnya, ada tiga kemungkinan SK Plh-Plt diterbitkan bersamaan.
Pertama, apakah waktu penandatangan SK Plh diselipkan dengan SK Plt. Kedua, kemungkinan dikonspirasikan supaya publik tahu SK Plh tetapi ternyata adalah SK Plt yang diterbitkan. Ketiga, memenuhi syarat administrasi atau pemenuhan kewenangan dari pelaksana harian ke pelaksana tugas.
“Kami tidak tahu apa yang terjadi sehingga bisa seperti itu. Bunyi SK harusnya itu mencabut SK Plh, kemudian menunjuk jadi Plt. Bunyinya harus begitu. Tapi kalau SK Plh-Plg sama, berarti salah satunya tidak mengakui satu,” jelasnya.
“Kami harapkan teman-teman yang menyusun administrasi ini tidak gegabah. Karena, administrasi bisa juga sebabkan pelanggaran pidana. Kami semua juga tidak mau hal-hal seperti itu (pidana) terjadi,” harapanya,” pinta Samsuddin.
Kepala Inspektorat Maluku Utara Nirwan M.T. Ali menjelaskan, alasan Samsuddin A. Kadir diberhentikan sementara, termasuk dirinya karena akan dibentuk tim pemeriksa. Tim beranggotakan pemprov dan pemerintah pusat.
Kendati demikian, pemilik sapaan akrab Ko Nir ini mengaku tidak tahu masalah apa yang nantinya diulek oleh tim kepada mereka.
“Saya tara tau yang periksa ini masalah apa. Tapi di poin SKnya jelas, (diberhentikan karena menjadi) saksi di KPK dan soal APBD. Samua kan tahu, 48 OPD di pemrov hampir samua dipanggil,” kata Ko Nir. (red)