
SANANA,Teluknews.com – DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, sebesar Rp 781,01 miliar.
Pengesahan APBD Perubahan itu, setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepsul, selesai melakukan pembahasan, sehingga pada Rabu (8/9/2021) malam lalu, DPRD langsung menggelar sidang paripurna pengesahan APBD Perubahan.
Bupati Kepsul Fifian Adeningsih Mus saat membacakan pidatonya di ruang paripurna DPRD, Rabu (8/9/2021) malam lalu menyatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepsul saat melakukan penghematan anggaran, dimana belanja daerah tetapkan turun 3,12 peresen atau Rp 26,13 miliar, sehingga, belanja daerah yang sebelumnya di APBD Induk sebesar Rp 838,19 miliar, ditetapkan turun menjadi Rp812,06 miliar. Penurunan belanaja daerah ini, terdapat pada belanja modal yang sebelumnya di APBD induk Rp 160,47 miliar, di APBD perubahan turun menjadi Rp 106,31 miliar atau berkurang Rp 54,15 miliar atau 33,75 persen. Sementara belanja transfer dari Rp 129,42 miliar menjadi Rp 127,93 miliar.
“Untuk belanja modal turun 33,75 persen atau Rp 54,15 miliar dan belanja transfer turun sebesar Rp 1,48 miliar atau 1,15 persen,”kata Fifian.
Untuk belanja operasinal, lanjut Fifian, belanja operasional dari Rp 546,29 miliar naik menjadi Rp 549,82 miliar dan Belanja tak terduga naik signifikan dari Rp 2 miliar pada APBD induk menjadi 27,99 miliar.
“Belanja operasional naik 0,65 persen atau Rp 3,52 miliar dan belanja tak terduga naik 1,299,57 persen atau Rp 25,99 miliar,”jelasnya.
Bupati Perempuan pertama di maluku utara ini memaparkan, pendapat daerah ditetapkan turun 2,94 persen atau Rp 23,68 miliar. Pendapatan daerah pada APBD induk ditetapkan Rp 804,69 miliar turun menjadi Rp 781,01 miliar. Sementara pendapatan asli daerah (PAD) ditetapkan naik 6,46 persen atau Rp 1,79 miliar, sehingga PAD yang ditetapkan pada APBD induk sebesar Rp 27,8 miliar naik menjadi Rp 29,6 miliar. PAD dari sektor pajak daerah pada APBD Perubahan tidak mengalami perubahan. Nilainya tetap Rp 6,38 miliar. Sedangkan sektor retribusi daerah Pemda bakal genjot. Karena itu, pada APBD Perubahan disepakati naik sebesar 17,24 persen atau Rp 10,2 miliar dari yang ditetapkan sebelumnya Rp 8,7 miliar. Disektor hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, disepakati turun 17,24 persen atau Rp 3,5 miliar menjadi Rp 2,79 miliar. Pendapatan transfer ditetapkan turun 3,36 persen atau Rp 25,47 miliar. Sehingga pendapatan transfer Rp 758,68 miliar dari APBD induk turun menjadi Rp 733,20 miliar di APBD-P 2021.
“Pendapatan transfer pemerintah pusat ditetapkan turun dari Rp 748,44 miliar menjadi Rp 721,46 atau turun 3,6 persen. Sedangkan pendapatan transfer antar pemerintah daerah ditetapkan naik 14,65 persen atau dari Rp 10,24 miliar naik menjadi Rp 11,74 miliar. Sementara Lain-lain pendapatan yang sah disepakati Rp 18,20 miliar,”paparnya.
Untuk angka defisit, kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Pulau Taliabu ini, disepakati nol pada APBD Perubahan. Angka defisit pada APBD induk senilai Rp 33,5 miliar. Sedangkan dalam APBD-P ditetapkan Rp 31,05 miliar.
“Angkat defisit tersebut masih dalam kewajaran, karena ditutupi dengan sisa lebih (Silpa) tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 32,56 miliar, sehingga struktur APBD-P tahun 2021 menganut anggaran berimbang atau Zero (nol) defisit,”pungkasnya. (nd)













