JAILOLO,Teluknews.com – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Manusia (Disnakertrans-Esdm) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) membantah adanya pungutan liar (Pungli) saat mengurus Kartu Kuning ketenagakerjaan.
Sekertaris Nakentras dan Esdm, Hawa Do Samad, ketika dikonfirmasi Kamis (7/1/2021) menjelaskan, setiap pembuatan kartu kuning tidak di pungut biaya, karena aturanya sudah jelas gratis tidak dipungut biaya.
“Jadi yang di minta biaya Ro. 10 ribu itu bukan untuk biaya pembuatan kartu kuning, tapi biaya itu untuk melakukan legalesir foto copy, untuk pelamar kerja dimana saja tempatnya,”jelasnya.
Hawa mengaku, untuk biaya Rp. 10 sampai Rp.20 ribu itu, bukan biaya pembuatan kartu kuning, tapi staf membuat kemudahan, ketima ada warga yang mengurus kartu kuning, kemudian ada administrasi yang mau di foto copy, tapi warga keberatan keluar dari dinas nakertrans, maka staf siap membantu untuk melakukan foto copy di kantor dengan biaya administrasi Rp. 10 ribu.
“Jadi yang diminta biaya administrasi itu biaya foto copy, bukan pembuatan kartu kuning dan itu diminta secara sukarela, jika warga tidak mau ya silahkan foto copy administrasi di luar kantor nakertrans,”jelasnya.
Untuk pengurusan kartu kuning, Senin pekan depan, lanjut Hawa, pelayanan dilakukan hingga pukul 16.00 wit yang dimulai, pukul 09.00 hingga pukul 12.00 dan dilanjutkan pukul 14.00 hingga pukul 16.00 wit.
“Jadi saya tegaskan pada siapa saja yang membuat kartu kuning persayaratnya harus lengkap. Pas Foto 3×4 tiga lembar, Foto Copy Ijasa pendidikan trakhir satu lembar, Foto copy KTP satu Lembar. jika tidak, yang bersangkutan berkasnya di kembalikan,”tegasnya. (bur)













