SOFIFI,Teluknews.com – Pihak rekanan yang mengerjakan 8 proyek yang sumber anggarannya dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menjaminkan sertifikat lahan untuk menutupi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Malut pada semester II tahun anggaran 2022.
Jaminan sertifikat tanah yang dijaminkan pihak rekanan itu, setelah Inspektorat Malut menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) di Sekretariat Saiber Pungli Kelurahan Toboko, Kota Ternate, Selasa (14/03/2023).
Berdasarkan, LHP BPK Malut, temuan terbesar ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan total temuan sebesar Rp117 miliar, kemudian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rp4 miliar lebih, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Rp1 miliar lebih, RSUD CB Rp1 miliar lebih dan Dinas Kelautan dan Perikanan Rp1 miliar lebih.
“Sidang TP-TGR sudah kita gelar, bahkan setelah sidang pihak rekanan telah menandatangani SKTJM dan menyerahkan jaminan sertifikat tanah sebagai bukti siap menyelesaikan temuan,”ungkap Kepala Inspektorat Malut Nirwan MT. Ali ketika dikonfirmasi, Selasa (14/03/2023).
Nirwan menjelaskan, Surat Ketetapan Tanggungjawab Mutlak (SKTM) yang telah ditandangani pihak rekanan, harus disertai surat jaminan, jika tidak maka BPK menolak SKTM yang telah ditandangani oleh pihak rekanan. Untuk durasi penyelesaian temuan berdasarkan SKTJM berfariasi sesuai jumlah temuan, sehingga temuan yang nilainya kecil diberikan waktu 6 bulan untuk diselesaikan, sementara nilai temuannya besar diberikan waktu 1 sampai 2 tahun.
“Jadi sesuai rekomendasi BPK ditujukan kepada PPK dan rekanan untuk menindaklanjuti temuan, sehingga jaminan yang diserahkan untuk ASN dengan temuan kecil menjaminkan BPKB kendaraan roda dua, sementara rekanan yang memiliki temuan besar menjaminkan sertifikat tanah,”jelasnya.
Disinggung jika hingga batas waktu SKTJM, kemudian temuan belum diselesaikan, Nirwan mengaku, akan dilihat kembali niatan baik pihak pihak yang memiliki temuan, karena jika hingga batas waktu yang ditentukan kemudian pihak pihak yang memiliki temuan masih punya niatan baik menyelesaikan temuan maka waktunya akan diperpanjang.
“Jadi kita liaht dulu perkembangannya, jika ada niatan baik terus melakukan penyetoran, namun waktunya selesai, maka akan diperpanjang,”tandasnya.
Mantan Kepala DPM-PTSP ini menyatakan, dalam sidang TPTGR kemarin, ada sebagian PPK sudah melakukan penyetoran sebesar Rp100 juga lebih. Nilai yang disetor itu merupakan nilai temuan yang kecil.
“Ada yang sudah disetor Rp100 juta lebih dari Dinas Perkim dan PUPR,”pungkasnya. (red)













