JAILOLO,Teluknews – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Barat (Halbar) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Halbar segera memproses kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Tamin Hi. Ilan Abanon terhadap Istri anggota TNI.
Desakan tersebut disampaikan, saat GMNI menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati hari perempuan internasional di depan kantor DPRD, Senin (9/3). Puluhan massa aksi yang melakukan aksi, menilai tindakan yang dilakukan oknum DPRD atas nama Tamin Hi. Ilan Abanon merupakan tindakan amoral dengan cara mencaci maki kaum perempuan yang tidak lain adalah istri anggota TNI yang bertugas di koramil Jailolo.
”Olehnya itu, kami meminta kepada DPRD melalui BK, segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh korban,”ungkap ketua GMNI Halbar Oktovianus Baimamenteng saat menyampaikan orasinya, kemarin.
Dia menambahkan, GMNI secara institusi menyampaikan beberapa sikap diantaranya, mendesak kepada BK aga sesegera mungkin memproses kasus cacimaki yang dilakukan anggota fraksi hanura terhadap Istri anggota TNI, meminta kepada ketua BK aga tidak ragu dalam menegakan aturan kode etik yang berlaku di internal DPRD, serta ketua BK juga harus bekerja secara independen, objektif dan dapat mempertanggunjawabkan kerjanya.
”Kami juga meminta agar dalam tahap penyelidikan, verifikasi hingga pada tahap keputusan, BK tidak mencampuradukan kasus tersebut dengan kepentingan keptingan yang merugikan institusi,”cetusnya.
Setelah melakukan orasi, sekitar pukul 13.00 wit, massa aksi kemudian dipanggil oleh BK untuk dilakukan hearing di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Hearing yang dipimpin Ketua BK Frangki Luang dan dihadiri Sekretaris Dewan (Sekwan) itu, Frangki menyampaikan, hingga saat ini BK belum menindaklanjuti laporan anggota TNI, karena laporan yang disampaikan ke Sekwan, sudah diteruskan ke pimpinan DPRD, sehingga BK saat ini masih menunggu desposisi dari pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti dengan memanggil pelapor dan pelaku untuk dimintai klarifikasi.
”Kita tidak tinggal diam, namun yang kita lakukan harus sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam Tatib DPRD. Jika surat sudah di desposisi oleh pimpinan, maka laporan tersebut langsung kita tindaklanjuti,”jelasnya.
Sementara Sekwan Hadija Sergi menambahkan, proses pemberhentian anggota DPRD ada mekanisme dan aturan yang harus di lalui, bahkan BK tidak bisa langsung memecat anggota DPRD, BK hanya sifatnya memeriksa masalah dan mengeluarkan rekomendasi, selanjutnya diserahkan ke Fraksi Hanura untuk memproses lebih lanjut terkait pemecatan.
”Masalah seperti ini sebenarnya sudah masuk unsure pidana, jadi kalau saya sarankan pelapor bisa menempuh jalur hukum, karena ada dugaan pencemaran nama baik,”jelasnya.
Setelah mendengar penjelasan dari BK, massa aksi kemudian membubarkan dengan tertib di bawa pengawalan anggota Shabar Polres Halbar dan anggota Satpol PP (red)