
JAILOLO,Teluknews.com – Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Satgas Covid-19 Pusat dan Kemendagri menetapkan Halbar sebagai daerah yang di berlakukan PPKM Level IV.
Penetapan pemberlakukan PPKM level IV di Halbar berdasarkan instruksi Mendagri nomor 25 tahun 2021 tentang PPKM Level IV Covid19 di Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, yang di berlakukan terhitung mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021.
Untuk menindak lanjuti hal tersebut, Bupati Halmahera Barat James Uang bersama Wakil Bupati Djufri Muhammad megadakan rapat bersama Forkopimda Kabupaten Halmahera Barat pada Senij (26/7/2021), di Ruang Rapat Bupati.
Rapat yang dipimpin Bupati James Uang dan di hadiri Wakil Bupati Halmahera Barat Djufri Muhammad, Ketua DPRD Charles R. Gustan, Kapolres Halbar Indra Andiarta, Danyonif 732 Banau Harriyanto Hendrik, Kajari Halbar S.M Saliama, Dandim 1501 Ternate Halbar yang di Wakili Kasdim Chandra Putra Rachman serta Wakil Ketua DPRD Halbar Robinson Missy dan Riswan Hi. Kadam bersama sejumlah SKPD terkait, membahas langkah yang akan di ambil pemerintah daerah terkait pemberlakuan PPKM Level IV.
Bupati James usai rapat tersebut mengatakan, mencermati data lonjakan Covid19 di Halbar serta penerapan PPKM level 4, dirinya meminta masyarakat tidak panik. Sebab, Pemda Halbar sudah menyiapkan alternatif skenario yang akan diterapkan selama PPKM level 4.
” Saya menghimbau masyarakat tidak panik, karena Pemda sudah menyiapkan strategi melawan penyebaran virus covid19 termasuk dampak sosial dan ekonomi yang bisa di timbul selama masa pemberlakuan PPKM level IV. masyarakat dapat beraktifitas dengan menerapkan prokes yang ketat, dan tentunya mengikuti himbauan yang di keluarkan Pemerintah,”ungkap James.
Politisi Partai Demokrat Halbar ini mengatakan, untuk menindak lanjuti penetapan Pempus tersebut, Bupati James pada selasa besok akan mengeluarkan Instruksi/Himbauan dalam rangka pelaksanaan PPKM Level IV di Kabupaten Halmahera Barat serta akan meningkatkan pelaksanaan vaksin Covid19 di Kabupaten Halmahera Barat.
Sementara Syahril A. Radjak selaku Ketua Harian Satgas Covid19 Halbar mengatakan, data yang di peroleh dari Dinkes Halbar per juli 2021, angka terkonfirmasi positif Covid19 sejak tahun 2020 sebanyak 382 kasus.
“Artinya sejak awal tahun 2020 sampai bulan Juli 2021, warga Halbar terinfeksi Virus Corona sebanyak 382 orang,”tukasnya
Mantan Kadis Keuangan Halbar ini menyebutkan, infografis kasus Covid19 di Halbar fluktuatif, bulan januari 2021 kata dia, Halbar mencatat 38 kasus, bulan februari menurun menjadi 17 kasus, bulan maret naik satu digit menjadi 18 kasus, kemudian turun jauh di bulan april dan mei, masing-masing hanya 2 kasus dan 3 kasus di bulan juni.
“Namun di bulan Juli 2021 terjadi lonjakan kasus sangat tinggi yakni 240 kasus, sampai dengan tanggal 24 juli kemarin, inilah yang menjadi salah satu sebab Halbar ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai daerah di Provinsi Malut yang harus menerapkan PPKM level 4,”tandasnya.
Untuk jumlah kasus kematian positif Covid19, mantan Ketua PMI Halbar ini mengaku, sampai bulan juli 2021 sebanyak 25 orang. Olehnya itu, mencermati data lonjakan Covid19 di Halbar, serta instruksi menerapkan PPKM level 4 tersebut, Syahril meminta masyarakat agar tetap taat protokol kesehatan serta mengikuti himbauan Pemerintah.
“Sesuai instruksi Bupati, kami akan segera mengambil langkah langkah penanganan dampak sosial ekonomi yang bisa saja terjadi, salah satunya mendorong percepatan penyaluran BLT DD dan Refocusing anggaran APBD untuk penanganan Covid19 di Halbar,”pungkasnya. (red)