Jadi Saksi Fakta, Anak Buah M. Tauhid ‘Pasang Badan’

- Jurnalis

Kamis, 25 Januari 2024 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman berjalan menuju kursi pesakitan seusai disumpah.

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman berjalan menuju kursi pesakitan seusai disumpah.

TERNATE, Teluknews – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menjadi saksi fakta dalam sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusda Bahari Berkesan Kota Ternate.

Sidang dipimpin Kadar Noh selaku hakim ketua, didampingi dua pengadil anggota yaitu Hadija Rumalean dan Yakub.

Tauhid dihadirkan oleh kuasa hukum Terdakwa Sarman Saroden. Sarman merupakan mantan Direktur PT Alga Kastela yang ditetapkan tersangka pada November 2023 kemarin.

Politikus NasDem ini didalami keterangannya ihwal penyebab PT Alga Kastela setop beroperasi pada tahun 2020. Tauhid dianggap salah satu orang yang paling mengatahui sebab produksi PT Alga Kastela terhenti.

Tauhid dihadirkan sebagai saksi fakta karena saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, sekaligus ketua TPAD dan komisaris. Kehadirannya justru memberatkan Terdakwa Sarman Saroden.

Ketua panitia haornas ini dalam kesaksiannya berdalih tidak tahu kenapa PT Alga Kastela berhenti beroperasi. Sebab, terhitung 30 Desember 2019 dia tidak lagi duduk di kursi nomor tiga di Pemerintah Kota Ternate saat itu.

“Pada 2020 saya tak lagi jabat sekda. Kenapa (operasional PT Alga terhenti) saya tidak tahu alasannya,” terangnya dalam sidang kemarin, Selasa (23/1).

Baca Juga :  Proyek Masjid An-Nur Desa Pohea Mangkrak, YLBH Wa Lima Lapor Tiga Perusahan ke Kejari Kepsul

Tauhid mengungkapkan PT Alga Kastela tak rutin menyampaikan laporan keuangan ke komisaris perusahaan.

Menurutnya, pengelolaan keuangan perseroan tetap (PT) yang bergerak di produksi rumput laut itu tidak melaporkan realisasi penggunaan anggaran secara berkala dan kontinyu.

“(hanya) PDAM yang rutin. PT Alga hanya sekali sampaikan laporan (keuangan) di 2019,” katanya.

Pencairan Tanpa Koordinasi

Istri dari Marliza Marsaoly ini menjelaskan mekanisme pencairan keuangan PT Alga Kastela. Ayah dua anak ini mengatakan, pencairan boleh dilakukan apabila ada koordinasi dan sepengetahuan komisaris selaku petinggi perusahaan.

“Dilakukan tanpa berkoordinasi. Apakah pencairan anggaran harus berkoordinasi dengan komisaris? iya, tapi kenyataannya tidak. Kalau sesuai SOP itu harus koordinasi,” sebutnya.

Tauhid bilang, pencairan anggaran ke PT Alga merupakan kebijakan Burhan Abdurahman, Wali Kota Ternate sebelumnya.

Alasan Lupa

Tauhid dicecar banyak hal oleh hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), termasuk ditanyai soal mekanisme penyertaan modal. Kehadirannya di Pengadilan Negeri Ternate seolah sudah didesain.

Sidang terhadap Tauhid disetting supaya tidak diberitakan. Beredar dugaan sejumlah anak buah Tauhid ‘pasang badan’ agar sidang dimaksud tak diketahui media massa. Satu nama yang muncul adalah Halid Thalib alias Chalmot Moti, salah satu Dewan Pengawas Perumda Ake Gaale.

Baca Juga :  Selundupkan 250 Botol Miras, ABK Kapal KM Rukun Abadi Diamankan Angota Polres Sula

Chalmot Moti diduga mengatur awak media agar tak meliput dan memberitakan sidang terhadap bos besarnya itu.

Dalam sidang tersebut, Terdakwa Sarman melampiaskan kekesalannya kepada saksi. Ini menyusul Tauhid dalam keterangannya kerap beralasan lupa. Bahkan Tauhid beberapa kali memberikan keterangan yang berseberangan dengan kesaksiannya di BAP.

Misalnya pertanyaan dari Terdakwa Sarman Saroden perihal peraturan daerah tentang penyertaan modal. “Saya tidak ingat,” jawab Tauhid.

Pinjam Uang dengan Alasan Sumbangan

Adapun terhadap Terdakwa Ramdani Abubakar, diketahui dua kali meminjam dana PT Alga Kastela untuk keperluan non perusahaan.

“Pertama pinjam Rp15 juta dan kedua Rp25 juta. Alasannya sumbangan untuk sepak bola,” terangnya.

Menurut Tauhid, apa yang dilakukan Terdakwa Ramdani tersebut menyalahi mekanisme. “Digunakan untuk keperluan di luar perusahaan itu tidak boleh. Keperluan perusahaan boleh,” ucapnya. (red)

Berita Terkait

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo
Gadis SMP di Halbar Diperkosa Empat Pria, Tiga Pelaku Tidak Bisa Ditahan
Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara
Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres
Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat
Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara
Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:55 WIB

Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Senin, 22 September 2025 - 16:41 WIB

Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:55 WIB

Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:39 WIB

Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Dapil 3 Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula Terkait Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru