JAILOLO,Teluknews.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember mendatang, para Kepala Desa (Kades) dan BPD versi Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mulai berulah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beredar surat pernyataan forum Kades dan BPD versi Halut menolak kehadiraan TPS dari KPU halbar di wilayah 6 desa dengan alasan apapun, termasuk berdasarkan nota kesepakatan dan pemendagri nomor 60 tahun 2019, meminta KPU dan Bawaslu Halut menepatkan TPS 07 Desa Bobane Igo (Bangkok) dan TPS 03 Desa Tetewang (Maraeling) yang sebagaimana sebelumnya kedua TPS tersebut selalu melaksanakaan pemungutan suara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Permen nomo 42 tahun 1999, UU nomor 01 tahun 2003 dan pemendagri nomor 137 tahun 2019 tentang kode dan data wilayah administrasi, dimana wilyah enam desa adalah wilayah administrasi pemkab halut.
”Informasi dari pak Camat Jailolo Timur, tidak ada dinamika di wilayah enam desa versi halbar, namun karena hanya kepentingan politik, forum kades dan BPD buat sikap penolakan penempatan TPS dari KPU Halbar,”ungkap Pjs Bupati Halbar M. Rizal Ismail, saat mempin rapat bersama Fokompimda, Bawaslu dan KPU di ruang rapat bupati, Senin (19/10).
Rizal menyatakan, saat rapat koordinasi pemda halbar, pemda halut dan provinsi, telah disepakati bahwa pilkada yang dilaksanakan pada 9 desember, semua punya kepentingan yang sama antara warga halbar dan halut untuk menyalurkan hak politik.
”Jadi nanti di halbar buat TPS di wilayah halbar, halut pun demikian, kesepakatannya seperti itu, sehingga kesepakatan itu dipegang oleh penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu dan sampai saat ini mereka sudah melakukan tahapan tahapan itu dan tidak ada masalah, hanya saja forum kades di Kao Teluk dan forum BPD tidak mau melaksanakan kesepakan itu, bahkan permendagri 60 pun mereka menolak,”katanya.
Mantan Kabag Humas Pemkab Halbar ini menegaskan, permendagri 60 tahun 2019 sudah bersifat final, bahkan upaya pemda halut untuk mengajukan gugatan ke MA terkait permendagri juga telah di tolak oleh MA, sehingga dibuatlah kesepakatan pelaksanaan pilkada desember mendatang masing masing kabupaten sesuai batas wilayah yang difasilitasi oleh KPU dan Bawaslu masing masing kabupaten.
”Saya akan menyurat ke pak gubernur untuk memfasilitasi pertemuan antara pemkab halut dan halbar membicarakan teknis pelaksanaan pilkada, misalnya warga ber KPT halbar namun tinggal di wilayah halut, akan dibicarakan teknisnya seperti apa, sehingga tidak terjadi gesekan saat pelaksanaan pencoblosan,”pungkasnya. (red)













