MOROTAI,Rakyatkini.com-Kasus dugaan pemerkosaan ayah terhadap anak kandung di Kecamatan Pulau Rao jalan ditempat. Bagaimana tidak, kasus yang masuk di Meja penyidik Polres Morotai 10 Agustus 2020 lalu, hingga kini masih dalam tahap peyilidikan.
“Kasus pemerkosaan terhadap anak di Pulau Rao masih dalam tahap lidik,”tutur Kasad Reskrim Polres Morotai, Iptu Efrian Mustaqim Batiti kepada sejumlah awak Media, Senin (14/09).
Kata dia, kasus ini dalam proses sedikit terkendala karena kekurangan alat bukti, dimana dari sejumlah saksi yang dimintai keterangan belum mengarah ke memperbuatan pemerkosaan. Bahkan pelaku sendiri tidak mengakui perbuatannya.
“Pelaku sudah dimintai keterangan, tapi pelaku tidak mengakui itu bukan perbuatannya,”katanya.
Meski pelaku tidak mengakui perbuatannya bukan berarti polisi serta merta langsung mempercayai ucapannya begitu saja, karena polisi bakal melakukan tes DNA terhadap anak yang dikandung korban saat melahirkan nantinya.
“Intinya kita tunggu anak ini lahir dulu, kalau anak itu sudah lahir baru kita tes DNA, dengan tes DNA, jika memang benar dinyatakan anaknya berarti kita tingkatkan ke sidik,”imbuhnya.
Ditanya apakah pelaku sudah ditahan, dirinya beralasan belum ditahan menunggu menaikannya status kasusnya.”Kita masih kekurangan alat bukti jadi kita belum tahan, tapi misalnya kita tahan apa dasarnya,”terangnya.
Sekedar diketahui, TS (50 tahun) pelaku yang bersetatus sebagai ayah ini tega menyetubuhi anak kadungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun hingga hamil 6 bulan. Kelakukan bejat itu terbongkar saat anaknya (Korban) menceritakan peristiwa yang menimpah dirinya kepada sang Ibu berinisial YG.
Korban merupakan buah hati pelaku dengan mantan isteri YG. Untuk memenuhi sahwatnya pelaku yang tak lain adalah ayah kandung korban tega menyetubuhi anak hingga berulang-ulang berkal-kali hingga berbadan dua.
Aksi bejat pelaku sehingga nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri, karena pelaku merasa kesepian setelah pisah (Bercerai) dengan isterinya YG.
Pristiwa memilukan ini terjadi, pada bulan Januari 2020 ketika pelaku dan korban tinggal serumah selama 2 tahun saat korban masih berusia 12 tahun.
Waktu terus berjalannya korban makin tumbuh menanjak dewasa, pelaku lantas terbuai dengan kemolekan tubuh korban lantas mengatur stategi untuk menyetubuhi korban.
Waktu ditunggu-tunggu ayah bejat pun tiba, tepatnya jam 2 malam pelaku masuk ke kamar korban dan memulai aksi bejatnya tersebut.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian kembali ke kamarnya, berselang dua hari kemudian, pelaku kembali menggagahi korban. Bahkan aksi bejatnya ini dilakukan sebanyak lima kali kala itu saat rumah sepi.
Korban yang sudah tak tahan lagi dengan tindakan asusila yang dilakukan ayah kandungnya terhadap dirinya nekat kabur dari rumah dan pergi ke rumah ibunya yang terletak di Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar).
Waktu terus berjalan, perut korban semakin membesar, dan menjadi heboh ditengah-tengah warga, karena menjadi bahan cerita cibiran bagi warga sekitar.
Ibu korban yang merasa terusik dengan cerita warga mengenai anaknya lantas menanyakan langsung ke anaknya itu, sang anak langsung menceritakan peristiwa pilu yang menimpa dirinya itu perbuatan ayah kandungnya sendiri.
Ibu korban yang tak terima anaknya menjadi pelampiasan nafsu bejat dari mantan suaminya itu, Senin (10/08) malam lantas mendatangi Mapolres Morotai untuk melaporkan pristiwa pilu yang menimpa anaknya tersebut.(gk)