MOROTAI,Teluknews.com-Kejari Pulau Morotai telah mengantongi dua alat bukti dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi anggaran Kantor Perwakilan Morotai (KPM) jilid II yang diduga melibatkan MH alias Mona selaku kepala kantor Penghubung Morotai-Jakarta.
“Untuk saksi-saksi yang lain sudah kami periksa, tinggal dia (MH) dan beberpa saja. Tetapi secara prinsip alat bukti minimal dua sudah terpenuhi, jika sudah terpenuhi maka tinggal menunggu penetapan tersangka,” kata Kajari Pulau Morotai, Supardi SH, Selasa (01/09).
Untuk MH sendiri, kata dia, sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus KPM jilid I yang telah menjerat satu nama yakni mantan Kepala KPM, Novani Bandari yang telah menjalani masa tahanannya di Rutan Ternate.
“Kami belum tahu nanti (untuk jilid II) tersangkanya siapa. Tapi yang jelas nanti dia (MH) diambil keterangan, ataupun tanpa keterangan dia sebagai saksi pun sudah memenuhi syarat untuk didiskusikan untuk ditetapkan tersangka siapa,” katanya.
Secara akumulatif, lanjut dia, kerugian negara dalam kasus ini KMP jilid I dan II sebesar Rp 700 juta. “Untuk MH sendiri kurang lebih sekitar Rp 100-200 juta sekian,”imbuhnya.
Supardi sendiri belum memastikan kapan dilakukan penetapan tersangka dalam kasus KPM Jilid II ini. “Kita upayakan secepatnya,”tegasnya.(gk)