JAILOLO, Teluknews.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) diminta untuk menindaklanjuti dugaan perselingkuhan seorang pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) dengan suami orang.
Desakan itu disampaikan M, istri sah dari D, yang mengaku menjadi korban dalam kasus tersebut. Ia mengatakan, persoalan ini sudah ia laporkan dan bahkan berimbas pada penolakan permohonan sidang izin poligami di Pengadilan Agama Ternate. Namun hingga kini, dirinya menilai belum ada langkah tegas dari pihak Kemenag Halbar terhadap oknum pegawai berinisial N yang diduga menjadi pelaku.
“Padahal N benar-benar punya hubungan dengan suami saya. Tapi sejauh ini tidak ada tindakan tegas dari Kemenag Halbar, padahal yang bersangkutan adalah ASN di KUA,” ungkap M, Sabtu (4/10/2025).
M menuturkan, ia juga sempat melaporkan kasus ini ke Polres Halbar. Namun, pihak kepolisian menyebut persoalan tersebut lebih tepat diselesaikan secara internal di Kemenag karena menyangkut kode etik aparatur sipil negara (ASN).
“Soal laporan ke polisi, saya sudah lakukan. Tapi yang berwenang memberikan sanksi tetap Kemenag Halbar. Ada aturan ASN yang mengatur soal perselingkuhan, dan sanksi seharusnya diberikan. Saya minta agar pegawai tersebut dipindahkan dari Halbar,” tegasnya.
Ia juga menduga adanya pembiaran dari pihak Kemenag karena hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
“Kemenag jangan sampai memberi ruang kebiasaan selingkuh tumbuh di lembaga agama. Kemenag seharusnya menjadi contoh dan memberi ketegasan, bukan membiarkan pegawainya mengganggu rumah tangga orang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemenag Halbar belum memberikan keterangan resmi. (red)