KPK Periksa Nirwan dan Pj Bupati Morotai

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK.

Gedung KPK.

TERNATE, Teluknews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan M.T Ali, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU Abdul Gani Kasuba.

Nirwan dimintai keterangan sebagai saksi dengan tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku mantan Gubernur Maluku Utara.

KPK juga memeriksa Kepala Biro Hukum Pemprov Maluku Utara Burnawan. Penjabat Bupati Pulau Morotai ini dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya pemeriksaan ini. Tessa mengatakan otal saksi yang diperiksa sejumlah 19 orang.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK,” ujar Tessa, Selasa 20 Agustus 2024.

Baca Juga :  Kejari Halbar Tetapkan Alfredsun Bassay sebagai Tersangka Korupsi Proyek

Tessa menambahkan, pemeriksaan para saksi dilakukan di dua tempat berbeda. Yaitu di Kantor Imigrasi Ternate dan Rutan Kelas IIA Ternate.

Adapaun pemeriksaan di Kantor Imigrasi, penyidik memeriksa tiga orang wiraswasta masing-masing HL, MFD dan PRS.

Lembaga antirasuah juga memeriksa Lurah Sangaji Utara SKD, dan dua orang lurah di Sofifi masing-masing US dan BA. YP alias Yerrie Pasilia selaku PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara ikut diperiksa.

Saksi lain yang diperiksa yaitu RAK dan MH selaku PNS, seorang nelayan inisial AM, auditor Komisi ASN inisial OD, ST selaku petani, SO selaku Hukum Tua Desa Touure Dua Kabupaten Minahasa, dan pihak swasta FI.

Baca Juga :  Resmikan Mushollah Al-Ikhlas, Wakapolres Apresiasi Jajaran Polsek Jalsel

Sedangkan pemeriksaan di Rutan Kelas IIA Ternate, penyidik mengambil keterangan mantan Kepala BPBJ Maluku Utara RA alias Ridwan Arsan.

Bekas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara AH alias Adnan Hasanudin, dan KW alias Kristian Wuisan turut diambil keterangan dalam agenda pemeriksaan tersebut. Ketiganya sekarang menjalani hukuman penjara karena terbukti menyuap Abdul Gani Kasuba. (red)

Berita Terkait

Glen Belehoko Diduga Jadi Pelaku Pengeroyokan Brutal Tiga Warga Barataku
Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo
Gadis SMP di Halbar Diperkosa Empat Pria, Tiga Pelaku Tidak Bisa Ditahan
Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara
Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres
Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat
Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Berkontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan, Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Berdayakan Masyarakat Lokal, Harita Nickel Luncurkan Program MTPP

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:47 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Halmahera Barat, Bupati James Siapkan Usulan Infrastruktur

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:00 WIB

Kritik Menkeu RI, Engelina: Purbaya Jangan Provokasi Daerah karena Sangat Berisiko

Minggu, 21 September 2025 - 19:51 WIB

Harita Nickel dan Masyarakat Kawasi Satukan Langkah di World Cleanup Day

Minggu, 21 September 2025 - 16:01 WIB

Haji Robert Bangun Pesantren Al-Qur’an di Depok, Ribuan Santri Menjadi Hafidz

Jumat, 19 September 2025 - 16:21 WIB

Haji Robert Buka Jalan Global untuk Anak Yatim Piatu Lewat Pendidikan Internasional

Rabu, 10 September 2025 - 08:10 WIB

HUT ke-24 Demokrat, DPC Halmahera Barat Gelar Bakti Sosial

Berita Terbaru